Seputar Kaltim

    Rumah di Karangan Digeledah Polisi, 169 Gram Ganja dan 5 Tanaman Ditemukan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    02 Oktober 2026 pukul 12:46 WITA

    Barang bukti ganja kering dan lima tanaman yang diduga ganja diamankan polisi dari sebuah rumah di Desa Karangan, Kutim. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Polisi menemukan ganja kering dengan berat bruto 169,37 gram dan lima batang tanaman yang diduga ganja dari sebuah rumah di Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

    Seorang pria berinisial NDK (33) diamankan dalam kasus tersebut. Ia disebut mengakui ganja yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, NDK juga mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian secara daring. Namun, polisi masih memeriksa keterangan itu untuk mengetahui asal barang yang sebenarnya.

    “Yang bersangkutan juga mengaku memperoleh ganja melalui pembelian secara online. Namun seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami lebih lanjut,” ujar Iptu Erwin.

    NDK diamankan pada Rabu (30/9/2026) malam setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan pengambilan paket mencurigakan di kawasan Karangan Hilir.

    Petugas lebih dulu mendatangi sebuah kantor ekspedisi di Desa Karangan dan mengamankan seorang pria yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan, polisi mendapat informasi mengenai paket yang disebut dititipkan kepadanya.

    “Dari hasil pemeriksaan awal terhadap seseorang yang berada di lokasi ekspedisi, petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket yang dititipkan kepada yang bersangkutan untuk diambil,” katanya.

    Informasi itu kemudian mengarah kepada NDK. Polisi mendatanginya di sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir dan menemukan paket yang diduga berisi ganja.

    Pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi dan satu kotak plastik yang diduga berisi ganja kering di dalam lemari pakaian.

    Ada empat paket atau wadah berisi dugaan ganja kering yang diamankan. Berat brutonya masing-masing 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram dan 68,42 gram.

    Selain ganja kering, petugas menemukan lima batang tanaman yang diduga ganja di sekitar pekarangan rumah.

    Barang lain yang turut diamankan yakni satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kardus berlapis lakban cokelat dan satu pack kertas sigaret merek Royo.

    Iptu Erwin mengatakan polisi masih menelusuri sumber ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu.

    NDK dan barang bukti kini berada di Polres Kutim untuk proses penyidikan. NDK disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Rumah di Karangan Digeledah Polisi, 169 Gram Ganja dan 5 Tanaman Ditemukan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    02 Oktober 2026 pukul 12:46 WITA

    Barang bukti ganja kering dan lima tanaman yang diduga ganja diamankan polisi dari sebuah rumah di Desa Karangan, Kutim. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Polisi menemukan ganja kering dengan berat bruto 169,37 gram dan lima batang tanaman yang diduga ganja dari sebuah rumah di Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

    Seorang pria berinisial NDK (33) diamankan dalam kasus tersebut. Ia disebut mengakui ganja yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, NDK juga mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian secara daring. Namun, polisi masih memeriksa keterangan itu untuk mengetahui asal barang yang sebenarnya.

    “Yang bersangkutan juga mengaku memperoleh ganja melalui pembelian secara online. Namun seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami lebih lanjut,” ujar Iptu Erwin.

    NDK diamankan pada Rabu (30/9/2026) malam setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan pengambilan paket mencurigakan di kawasan Karangan Hilir.

    Petugas lebih dulu mendatangi sebuah kantor ekspedisi di Desa Karangan dan mengamankan seorang pria yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan, polisi mendapat informasi mengenai paket yang disebut dititipkan kepadanya.

    “Dari hasil pemeriksaan awal terhadap seseorang yang berada di lokasi ekspedisi, petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket yang dititipkan kepada yang bersangkutan untuk diambil,” katanya.

    Informasi itu kemudian mengarah kepada NDK. Polisi mendatanginya di sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir dan menemukan paket yang diduga berisi ganja.

    Pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi dan satu kotak plastik yang diduga berisi ganja kering di dalam lemari pakaian.

    Ada empat paket atau wadah berisi dugaan ganja kering yang diamankan. Berat brutonya masing-masing 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram dan 68,42 gram.

    Selain ganja kering, petugas menemukan lima batang tanaman yang diduga ganja di sekitar pekarangan rumah.

    Barang lain yang turut diamankan yakni satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kardus berlapis lakban cokelat dan satu pack kertas sigaret merek Royo.

    Iptu Erwin mengatakan polisi masih menelusuri sumber ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu.

    NDK dan barang bukti kini berada di Polres Kutim untuk proses penyidikan. NDK disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)