Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, Kejari PPU Tahan Pengelola Hotel Penajam Suite

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    15 Agustus 2025 06:37 WIB

    Kejari PPU saat menghadapi tersangka gratifikasi pengelolaan Hotel Penajam Suite (Dok: Humaskejarippu)

    Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menahan seorang pria berinisial AR yang merupakan tersangka dibalik kasus korupsi Hotel Penajam Suite.

    Penetapan pengelola Hotel Penajam Suite sebagai tersangka dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Inspektorat PPU.

    AR dinyatakan terbukti menggelapkan dana senilai Rp2,4 miliar dari hasil pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu Hotel Penajam Suite pada 2022 lalu.

    “AR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tersangka oleh Kajari PPU yang diterbitkan pada 14 Agustus 2025 lalu,” ucap Eko Purwantono, Kasi Intel Kejari PPU, Jumat (15/8/2025). 

    AR dengan sengaja tidak menyetorkan keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan Hotel Penajam Suite ke kas daerah, sehingga pemerintah daerah (pemda) mengalami kerugian yang cukup banyak.

    “Saat kita tanya, tersangka mengaku memang tidak punya niatan untuk membayar (setor ke kas daerah),” terangnya.

    Kini AR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot dengan masa penahanan selama 20 hari, 14 Agustus-2 September 2025.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, Kejari PPU Tahan Pengelola Hotel Penajam Suite

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    15 Agustus 2025 06:37 WIB

    Kejari PPU saat menghadapi tersangka gratifikasi pengelolaan Hotel Penajam Suite (Dok: Humaskejarippu)

    Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menahan seorang pria berinisial AR yang merupakan tersangka dibalik kasus korupsi Hotel Penajam Suite.

    Penetapan pengelola Hotel Penajam Suite sebagai tersangka dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Inspektorat PPU.

    AR dinyatakan terbukti menggelapkan dana senilai Rp2,4 miliar dari hasil pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu Hotel Penajam Suite pada 2022 lalu.

    “AR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tersangka oleh Kajari PPU yang diterbitkan pada 14 Agustus 2025 lalu,” ucap Eko Purwantono, Kasi Intel Kejari PPU, Jumat (15/8/2025). 

    AR dengan sengaja tidak menyetorkan keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan Hotel Penajam Suite ke kas daerah, sehingga pemerintah daerah (pemda) mengalami kerugian yang cukup banyak.

    “Saat kita tanya, tersangka mengaku memang tidak punya niatan untuk membayar (setor ke kas daerah),” terangnya.

    Kini AR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot dengan masa penahanan selama 20 hari, 14 Agustus-2 September 2025.

    (Sf/Lo)