Seputar Kaltim

    RTRW Tak Sinkron, Samri: Raperda Bagai Nasi Jadi Bubur

    Penulis:Samarinda|Redaktur:Buniyamin
    17 Maret 2023 pukul 19:09 WITA

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Samri Shaputra. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra kembali angkat bicara soal polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

    Samri mengaku hasil kunjungan yang dilakukan Bapemperda ke Kemendagri menghasilkan arahan bahwa Wali Kota tidak dapat mengesahkan RTRW tanpa persetujuan DPR. 

    "Menurut PP nomor 21 tahun 2021 pasal 82 disebutkan apabila DPRD  belum mengesahkan, kewenangan diambil oleh Wali Kota dan apabila Wali Kota tidak mengesahkan juga maka diambil alih pusat," ungkapnya.

    Samri mengatakan dalam pasal tersebut ada tahapan yang mesti dilakukan. "Jadi amanat PP 21 itu bukan dalam keadaan konflik, tapi normatif. Ketika DPRD sudah melakukan pembahasan secara normatif dan melakukan semua tahapan, tapi waktunya habis dan tidak sempat disahkan, maka atas persetujuan DPRD menyerahkan kewenangan tersebut ke Wali Kota, digaris bawahi tetap persetujuan DPRD," terangnya.

    Permasalahan ini, kata dia, RTRW yang disahkan Wali Kota belum melalui proses registrasi ke provinsi dan DPRD. "Seperti yang bisa kita lihat, Pemkot Samarinda menjadikan rujukan Raperda RTRW Kaltim yang masih belum disahkan. Kita merujuk sesuatu yang diundang-undangkan itu sah," jelasnya

    Nantinya, lanjut dia, akan bermasalah di Kemendagri. Ketika dimasukkan dalam perda, kemungkinan akan ditolak. DPRD saat ini menunggu dari pusat perihal RTRW ini.

    "Kita masih menunggu RTRW yang sudah menjadi bubur, nantinya apakah akan disahkan secara bersama-sama atau tidak. Ada kemungkinan juga perda ini diambil alih menteri menjadi permen,"lanjutnya.

    Perda ini juga tidak sinkron dengan Raperda Provinsi Kaltim. Sebab ada peraturan yang tidak sesuai. "Melihat hasil dari musrenbang, di RTRW Samarinda tidak boleh adanya tambang hingga 2026, sedangkan Raperda kaltim itu memperbolehkan. Jadi kita lihat disini bahwa tidak adanya sinkronisasi," imbuhnya

    Harusnya dilakukan sinkronisasi antara RTRW kabupaten/kota dan provinsi, sebab ini akan mempengaruhi perda berikutnya.

    "RTRW yang disahkan tidak sinkron ini apakah harus dibongkar lagi apabila provinsi disahkan? karena sudah jelas rujukannya dari perda provinsi," tutupnya

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    RTRW Tak Sinkron, Samri: Raperda Bagai Nasi Jadi Bubur

    Penulis:Samarinda|Redaktur:Buniyamin
    17 Maret 2023 pukul 19:09 WITA

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Samri Shaputra. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra kembali angkat bicara soal polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

    Samri mengaku hasil kunjungan yang dilakukan Bapemperda ke Kemendagri menghasilkan arahan bahwa Wali Kota tidak dapat mengesahkan RTRW tanpa persetujuan DPR. 

    "Menurut PP nomor 21 tahun 2021 pasal 82 disebutkan apabila DPRD  belum mengesahkan, kewenangan diambil oleh Wali Kota dan apabila Wali Kota tidak mengesahkan juga maka diambil alih pusat," ungkapnya.

    Samri mengatakan dalam pasal tersebut ada tahapan yang mesti dilakukan. "Jadi amanat PP 21 itu bukan dalam keadaan konflik, tapi normatif. Ketika DPRD sudah melakukan pembahasan secara normatif dan melakukan semua tahapan, tapi waktunya habis dan tidak sempat disahkan, maka atas persetujuan DPRD menyerahkan kewenangan tersebut ke Wali Kota, digaris bawahi tetap persetujuan DPRD," terangnya.

    Permasalahan ini, kata dia, RTRW yang disahkan Wali Kota belum melalui proses registrasi ke provinsi dan DPRD. "Seperti yang bisa kita lihat, Pemkot Samarinda menjadikan rujukan Raperda RTRW Kaltim yang masih belum disahkan. Kita merujuk sesuatu yang diundang-undangkan itu sah," jelasnya

    Nantinya, lanjut dia, akan bermasalah di Kemendagri. Ketika dimasukkan dalam perda, kemungkinan akan ditolak. DPRD saat ini menunggu dari pusat perihal RTRW ini.

    "Kita masih menunggu RTRW yang sudah menjadi bubur, nantinya apakah akan disahkan secara bersama-sama atau tidak. Ada kemungkinan juga perda ini diambil alih menteri menjadi permen,"lanjutnya.

    Perda ini juga tidak sinkron dengan Raperda Provinsi Kaltim. Sebab ada peraturan yang tidak sesuai. "Melihat hasil dari musrenbang, di RTRW Samarinda tidak boleh adanya tambang hingga 2026, sedangkan Raperda kaltim itu memperbolehkan. Jadi kita lihat disini bahwa tidak adanya sinkronisasi," imbuhnya

    Harusnya dilakukan sinkronisasi antara RTRW kabupaten/kota dan provinsi, sebab ini akan mempengaruhi perda berikutnya.

    "RTRW yang disahkan tidak sinkron ini apakah harus dibongkar lagi apabila provinsi disahkan? karena sudah jelas rujukannya dari perda provinsi," tutupnya

    (Sf/By)