Cari disini...
Seputar Kaltim
Direktur RSUD Kudungga Kutim, dr. Muhammad Yusuf. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Direktur RSUD Kudungga Kutim, dr. Muhammad Yusuf, menyampaikan keterbukaan informasi ini menjadi perhatian serius pihak rumah sakit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kunci utama kami dalam memenuhi standar keterbukaan informasi adalah punya daftar informasi publik. Daftar ini sudah kami bagi ke dalam empat kategori, mana yang boleh disebarkan, mana yang tidak,” ujar dr. Yusuf.
Ia menambahkan RSUD Kudungga juga memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di antaranya melalui Instagram, Facebook, YouTube, dan situs resmi rumah sakit, yang dilengkapi dengan kolom khusus untuk layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
“Selain itu, kami juga sudah menyiapkan pos informasi khusus di gedung Balai Rawat Jalan. Ada tim khusus yang memang menangani, baik yang di pos tersebut maupun yang di media sosial. Informasi ini terus kami sampaikan secara berkala,” tambahnya.
Dr Yusuf menjelaskan, setiap permintaan informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti, tidak ada yang ditolak dan akan ditangani sesuai aturan.
RSUD Kudungga juga mulai fokus mengelola informasi publik sejak tahun 2022. Menurutnya, butuh waktu untuk menyiapkan semua sesuai standar, mulai dari struktur, tim, hingga sarana pendukung.
Ia mengungkapkan, keterbukaan informasi bukan semata-mata kewajiban, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kualitas layanan melalui partisipasi aktif masyarakat.
“Bagaimana mungkin masyarakat memberikan masukan, perbaikan kepada pemberi layanan publik kalau mereka enggak punya informasi untuk ditelaah dan diberi masukan. Jadi tujuannya sebenarnya untuk pengawasan,” ungkapnya.
Meski demikian, rumah sakit tetap menerapkan perlindungan ketat terhadap informasi yang dikecualikan, khususnya yang menyangkut data pribadi pasien dan rekam medis.
Informasi seperti rekam medis hanya bisa diberikan kepada pasien atau keluarga inti. Bisa juga ke pihak lain seperti kepolisian, pengadilan, atau asuransi, tapi harus ada surat resmi dan alasan yang jelas.
“Ada informasi yang dikecualikan. Tapi bukan berarti enggak bisa diakses. Harus lewat mekanisme tertentu,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Direktur RSUD Kudungga Kutim, dr. Muhammad Yusuf. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Direktur RSUD Kudungga Kutim, dr. Muhammad Yusuf, menyampaikan keterbukaan informasi ini menjadi perhatian serius pihak rumah sakit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kunci utama kami dalam memenuhi standar keterbukaan informasi adalah punya daftar informasi publik. Daftar ini sudah kami bagi ke dalam empat kategori, mana yang boleh disebarkan, mana yang tidak,” ujar dr. Yusuf.
Ia menambahkan RSUD Kudungga juga memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di antaranya melalui Instagram, Facebook, YouTube, dan situs resmi rumah sakit, yang dilengkapi dengan kolom khusus untuk layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
“Selain itu, kami juga sudah menyiapkan pos informasi khusus di gedung Balai Rawat Jalan. Ada tim khusus yang memang menangani, baik yang di pos tersebut maupun yang di media sosial. Informasi ini terus kami sampaikan secara berkala,” tambahnya.
Dr Yusuf menjelaskan, setiap permintaan informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti, tidak ada yang ditolak dan akan ditangani sesuai aturan.
RSUD Kudungga juga mulai fokus mengelola informasi publik sejak tahun 2022. Menurutnya, butuh waktu untuk menyiapkan semua sesuai standar, mulai dari struktur, tim, hingga sarana pendukung.
Ia mengungkapkan, keterbukaan informasi bukan semata-mata kewajiban, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kualitas layanan melalui partisipasi aktif masyarakat.
“Bagaimana mungkin masyarakat memberikan masukan, perbaikan kepada pemberi layanan publik kalau mereka enggak punya informasi untuk ditelaah dan diberi masukan. Jadi tujuannya sebenarnya untuk pengawasan,” ungkapnya.
Meski demikian, rumah sakit tetap menerapkan perlindungan ketat terhadap informasi yang dikecualikan, khususnya yang menyangkut data pribadi pasien dan rekam medis.
Informasi seperti rekam medis hanya bisa diberikan kepada pasien atau keluarga inti. Bisa juga ke pihak lain seperti kepolisian, pengadilan, atau asuransi, tapi harus ada surat resmi dan alasan yang jelas.
“Ada informasi yang dikecualikan. Tapi bukan berarti enggak bisa diakses. Harus lewat mekanisme tertentu,” pungkasnya.
(Sf/Rs)