Cari disini...
Seputar Kaltim
Kuasa hukum RSHD, Desy Andriani dan Febronius Kefi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, salah satu fasilitas kesehatan swasta ternama di Kalimantan Timur, sedang mengalami kendala keuangan yang berdampak pada tunggakan gaji karyawan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum RSHD, Desy Andriani dan Febronius Kefi menyebut kondisi yang sedang dialami ini memaksa rumah sakit tersebut untuk menutup sementara layanan pasien guna menstabilkan situasi internal.
Menurut Desy langkah ini diambil untuk menetralisir situasi dan menjaga kenyamanan pasien.
"Kami tidak ingin pasien merasa tidak nyaman. Jadi, layanan kami hentikan sementara sampai kondisi membaik," ujar Desy.
Dengan berbagai upaya perbaikan yang sedang dilakukan, Desy mengatakan RSHD dapat kembali beroperasi normal dalam waktu singkat, jika masalah ini dapat kembali baik.
Masalah yang dialami tersebut bermula dari pihak rumah sakit saat ini kesulitan memenuhi kewajiban para karyawan berupa gaji dan pemenuhan BPJS.
Sehingga beberapa minggu terakhir, desakan muncul dari ratusan karyawan yang melakukan aksi unjuk rasa di RSHD dan beberapa kali juga masalah ini menjadi atensi DPRD Provinsi Kaltim.
Adapun terkait dengan tunggakan gaji, dari total 115 perawat, hanya 63 orang yang masih aktif bekerja. Sebanyak 52 perawat lainnya telah mengundurkan diri.
Meski demikian, manajemen berupaya menyelesaikan tunggakan tersebut dalam waktu dekat. Pihak manajemen berjanji akan membayar hak karyawan yang resign dalam 1-2 bulan ke depan.
"Untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen melunasinya pada Mei atau Juni 2025," jelasnya.
Tak berakhir sampai di situ, sebelumnya ketegangan pembahasan ini juga terjadi pada saat RDP di DPRD Kaltim pada 28 April 2025, yang mana pihak kuasa hukum dipaksa untuk tinggalkan ruangan, karena tidak adanya kehadiran pihak manajemen yang hadir.
Padahal, kata dia, bermaksud ingin menyampaikan penjadwalan ulang kehadiran direksi. Namun dengan kejadian tersebut, Desy sangat menyayangkan tindakan DPRD seperti itu.
"Kami datang dengan surat kuasa, tetapi baru menyampaikan sepatah kata langsung diusir. Ini sangat disayangkan," tegas Desy.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kuasa hukum RSHD, Desy Andriani dan Febronius Kefi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, salah satu fasilitas kesehatan swasta ternama di Kalimantan Timur, sedang mengalami kendala keuangan yang berdampak pada tunggakan gaji karyawan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum RSHD, Desy Andriani dan Febronius Kefi menyebut kondisi yang sedang dialami ini memaksa rumah sakit tersebut untuk menutup sementara layanan pasien guna menstabilkan situasi internal.
Menurut Desy langkah ini diambil untuk menetralisir situasi dan menjaga kenyamanan pasien.
"Kami tidak ingin pasien merasa tidak nyaman. Jadi, layanan kami hentikan sementara sampai kondisi membaik," ujar Desy.
Dengan berbagai upaya perbaikan yang sedang dilakukan, Desy mengatakan RSHD dapat kembali beroperasi normal dalam waktu singkat, jika masalah ini dapat kembali baik.
Masalah yang dialami tersebut bermula dari pihak rumah sakit saat ini kesulitan memenuhi kewajiban para karyawan berupa gaji dan pemenuhan BPJS.
Sehingga beberapa minggu terakhir, desakan muncul dari ratusan karyawan yang melakukan aksi unjuk rasa di RSHD dan beberapa kali juga masalah ini menjadi atensi DPRD Provinsi Kaltim.
Adapun terkait dengan tunggakan gaji, dari total 115 perawat, hanya 63 orang yang masih aktif bekerja. Sebanyak 52 perawat lainnya telah mengundurkan diri.
Meski demikian, manajemen berupaya menyelesaikan tunggakan tersebut dalam waktu dekat. Pihak manajemen berjanji akan membayar hak karyawan yang resign dalam 1-2 bulan ke depan.
"Untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen melunasinya pada Mei atau Juni 2025," jelasnya.
Tak berakhir sampai di situ, sebelumnya ketegangan pembahasan ini juga terjadi pada saat RDP di DPRD Kaltim pada 28 April 2025, yang mana pihak kuasa hukum dipaksa untuk tinggalkan ruangan, karena tidak adanya kehadiran pihak manajemen yang hadir.
Padahal, kata dia, bermaksud ingin menyampaikan penjadwalan ulang kehadiran direksi. Namun dengan kejadian tersebut, Desy sangat menyayangkan tindakan DPRD seperti itu.
"Kami datang dengan surat kuasa, tetapi baru menyampaikan sepatah kata langsung diusir. Ini sangat disayangkan," tegas Desy.
(Sf/Rs)