Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Paser, Yusuf (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berencana membangun Rumah Potong Unggas (RPU).
Kehadiran RPU ini nantinya untuk mempermudah pelaksanaan sertifikasi halal bagi masyarakat di Paser. Kepala Diserindagkop dan UKM Paser, Yusuf menyebut RPU akan berpengaruh terhadap sertifikasi halal yang diajukan oleh UMKM.
"Ini juga berpengaruh terhadap halal makanan yang berbahan dasar ayam,” kata Yusuf, Sabtu (23/8/2025).
Untuk dapat mengajukan sertifikasi halal, pihak yang melakukan proses sertifikasi harus terlebih dahulu memiliki sertifikat kompetensi dalam pelaksanaannya.
"Harus ada dulu yang memiliki sertifikat, setelah dari itu baru dapat dilakukan sertifikasi halal," tambahnya.
Kini pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak, seperti UINSI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk perencanaan pembangunan RPU.
"Kita sedang menjajaki kerja sama dengan UINSI dan MUI. Kemarin kita coba membandingkan berapa biaya yang bisa kita jangkau," ucapnya.
Namun, sebelum pembangunan RPU dilakukan, terlebih dahulu harus disiapkan Juru Sembelih Halal (Juleha).
"Juleha dulu yang nantinya mereka berkumpul dan dapat menjadi rumah potong unggas halal," tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Paser, Yusuf (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berencana membangun Rumah Potong Unggas (RPU).
Kehadiran RPU ini nantinya untuk mempermudah pelaksanaan sertifikasi halal bagi masyarakat di Paser. Kepala Diserindagkop dan UKM Paser, Yusuf menyebut RPU akan berpengaruh terhadap sertifikasi halal yang diajukan oleh UMKM.
"Ini juga berpengaruh terhadap halal makanan yang berbahan dasar ayam,” kata Yusuf, Sabtu (23/8/2025).
Untuk dapat mengajukan sertifikasi halal, pihak yang melakukan proses sertifikasi harus terlebih dahulu memiliki sertifikat kompetensi dalam pelaksanaannya.
"Harus ada dulu yang memiliki sertifikat, setelah dari itu baru dapat dilakukan sertifikasi halal," tambahnya.
Kini pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak, seperti UINSI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk perencanaan pembangunan RPU.
"Kita sedang menjajaki kerja sama dengan UINSI dan MUI. Kemarin kita coba membandingkan berapa biaya yang bisa kita jangkau," ucapnya.
Namun, sebelum pembangunan RPU dilakukan, terlebih dahulu harus disiapkan Juru Sembelih Halal (Juleha).
"Juleha dulu yang nantinya mereka berkumpul dan dapat menjadi rumah potong unggas halal," tutupnya.
(Sf/Lo)