Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany (dua kiri) melakukan serah terima kendaraan kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan (dua kanan) selaku pihak penyedia di Kantor Banhub Kaltim Jakarta. (Foto: Pemprov Kaltim)
Samarinda – Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e resmi berakhir.
Berakhirnya pengadaan ini tidak sekadar ditandai dengan seremoni serah terima kunci secara fisik, melainkan telah divalidasi mutlak secara administratif melalui warkah perbankan daerah.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 0006/STS-UMUM/2026, pihak penyedia secara resmi telah menyetorkan kembali dana segar ke kas daerah.
Uang senilai Rp7.542.736.000,00 tersebut telah masuk ke rekening Bank BPD Kaltim (Bank Kaltimtara) bernomor 0011203706 pada tanggal 10 Maret 2026 pukul 15:14:40.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian ini dieksekusi dengan mematuhi prosedur yang berlaku.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Secara fisik, wujud kendaraan mewah tersebut telah ditarik dan diserahkan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Prosesi ini dilakukan langsung oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia.
Dalam dokumen STS yang turut ditandatangani oleh pihak penyetor , tercatat secara eksplisit rincian obyek transaksi tersebut sebagai "Pengembalian Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) Keperluan Pimpinan".
Angka Rp7,5 miliar yang tertera pada bukti setor tersebut adalah murni nilai harga unit kendaraan. Sebelumnya, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengadaan ini mencapai Rp8.499.936.000.
Terkait selisih dana sebesar Rp957.200.000 yang merupakan komponen pajak dan telah lebih dulu disetorkan ke kas negara, Pemprov Kaltim memastikan uang tersebut tidak akan menguap.
Proses administrasi kini bergeser ke ranah perpajakan untuk mengejar pengembalian sisa dana.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.
Melalui lembar setoran kas daerah ini, Pemprov Kaltim bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan komitmennya. Tata kelola dan pembatalan pengadaan barang dipastikan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan keuangan daerah sepeser pun.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany (dua kiri) melakukan serah terima kendaraan kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan (dua kanan) selaku pihak penyedia di Kantor Banhub Kaltim Jakarta. (Foto: Pemprov Kaltim)
Samarinda – Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e resmi berakhir.
Berakhirnya pengadaan ini tidak sekadar ditandai dengan seremoni serah terima kunci secara fisik, melainkan telah divalidasi mutlak secara administratif melalui warkah perbankan daerah.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 0006/STS-UMUM/2026, pihak penyedia secara resmi telah menyetorkan kembali dana segar ke kas daerah.
Uang senilai Rp7.542.736.000,00 tersebut telah masuk ke rekening Bank BPD Kaltim (Bank Kaltimtara) bernomor 0011203706 pada tanggal 10 Maret 2026 pukul 15:14:40.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian ini dieksekusi dengan mematuhi prosedur yang berlaku.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Secara fisik, wujud kendaraan mewah tersebut telah ditarik dan diserahkan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Prosesi ini dilakukan langsung oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia.
Dalam dokumen STS yang turut ditandatangani oleh pihak penyetor , tercatat secara eksplisit rincian obyek transaksi tersebut sebagai "Pengembalian Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) Keperluan Pimpinan".
Angka Rp7,5 miliar yang tertera pada bukti setor tersebut adalah murni nilai harga unit kendaraan. Sebelumnya, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengadaan ini mencapai Rp8.499.936.000.
Terkait selisih dana sebesar Rp957.200.000 yang merupakan komponen pajak dan telah lebih dulu disetorkan ke kas negara, Pemprov Kaltim memastikan uang tersebut tidak akan menguap.
Proses administrasi kini bergeser ke ranah perpajakan untuk mengejar pengembalian sisa dana.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.
Melalui lembar setoran kas daerah ini, Pemprov Kaltim bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan komitmennya. Tata kelola dan pembatalan pengadaan barang dipastikan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan keuangan daerah sepeser pun.
(Sf/Rs)