Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan saat melaksanakan Ops Zebra Mahakam 2025 (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penilangan terhadap 268 unit kendaraan roda dua maupun roda empat selama Operasi (Ops) Zebra Mahakam berlangsung, mulai 17-30 November 2025 lalu.
Ratusan pengendara yang terjaring razia dikenakan sanksi tilang karena telah melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, belum memperpanjang STNK dan pelanggaran lainnya.
“Sekitar 1.000 kendaraan yang terjaring razia, baik itu R2, R4 hingga R6. Dari hasil yang ditemukan, terdapat 268 kendaraan ditilang karena tidak mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan saat konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Selama Ops Zebra Mahakam berlangsung, Satlantas Polres PPU melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas di empat kecamatan, yakni Sepaku, Babulu, Waru dan Penajam.
Aparat kepolisian menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari berkendara sambil bermain HP dan merokok, ugal-ugalan, balapan liar, menerobos lampu merah, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, melawan arus, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.
Meski Ops Zebra Mahakam berakhir, Satlantas Polres PPU akan terus melakukan penindakan aturan lalu lintas melalui ETLE yang telah terpasang di tiga titik, yakni di persimpangan Masjid Besar Ar-Rahman Penajam dekat Pelabuhan Feri, persimpangan jalan masuk Gerbang Madani dan persimpangan Kobe Kelurahan Petung.
“Kita tetap melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas melalui ETLE. Nanti surat tilangnya akan dikirim ke alamat pelanggar karena nomor kendaraannya ketika dilacak melalui rekaman dari ETLE akan menunjukkan di mana alamatnya,” terang AKP Rhondy Hermawan.
AKP Rhondy Hermawan berharap operasi dan penindakan yang dilakukan, baik secara langsung maupun lewat ETLE dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain ketika berkendara.
“Harapan kami masyarakat semakin patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Hal ini penting demi keselamatan bersama,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan saat melaksanakan Ops Zebra Mahakam 2025 (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penilangan terhadap 268 unit kendaraan roda dua maupun roda empat selama Operasi (Ops) Zebra Mahakam berlangsung, mulai 17-30 November 2025 lalu.
Ratusan pengendara yang terjaring razia dikenakan sanksi tilang karena telah melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, belum memperpanjang STNK dan pelanggaran lainnya.
“Sekitar 1.000 kendaraan yang terjaring razia, baik itu R2, R4 hingga R6. Dari hasil yang ditemukan, terdapat 268 kendaraan ditilang karena tidak mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan saat konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Selama Ops Zebra Mahakam berlangsung, Satlantas Polres PPU melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas di empat kecamatan, yakni Sepaku, Babulu, Waru dan Penajam.
Aparat kepolisian menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari berkendara sambil bermain HP dan merokok, ugal-ugalan, balapan liar, menerobos lampu merah, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, melawan arus, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.
Meski Ops Zebra Mahakam berakhir, Satlantas Polres PPU akan terus melakukan penindakan aturan lalu lintas melalui ETLE yang telah terpasang di tiga titik, yakni di persimpangan Masjid Besar Ar-Rahman Penajam dekat Pelabuhan Feri, persimpangan jalan masuk Gerbang Madani dan persimpangan Kobe Kelurahan Petung.
“Kita tetap melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas melalui ETLE. Nanti surat tilangnya akan dikirim ke alamat pelanggar karena nomor kendaraannya ketika dilacak melalui rekaman dari ETLE akan menunjukkan di mana alamatnya,” terang AKP Rhondy Hermawan.
AKP Rhondy Hermawan berharap operasi dan penindakan yang dilakukan, baik secara langsung maupun lewat ETLE dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain ketika berkendara.
“Harapan kami masyarakat semakin patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Hal ini penting demi keselamatan bersama,” tandasnya.
(Sf/Lo)