Seputar Kaltim

    Revitalisasi TPA Bukit Pinang Capai 70 Persen, DPRD Pastikan Sesuai Target

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    02 Oktober 2025 pukul 15:00 WITA

    Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto : Umar Daud/Seutarfakta.com)

    Samarinda - Revitalisasi eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang di Jalan P. Suryanata, Samarinda Ulu, terus berjalan. Rencananya TPA itu akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan padestrian.

    Jika sesuai rencana proyek revitalisasi tahap pertama kawasan yang dulunya dikenal sebagai Gunung Sampah ini akan selesai pada akhir tahun 2025 ini.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan progres revitalisasi tahap pertama sudah mencapai 70 persen. Progres penyelesaian proyek itu ia ketahui setelah melakukan peninjauan langsung pada Senin 29 September lalu.

    Adapun pengerjaan saat ini, lanjut dia, tengah fokus menyelesaikan konturing lahan dan penanganan gas metana pada area seluas 10 hektar itu. Sebanyak 170 titik pipa gas metana dipasang untuk mengantisipasi kebocoran dan potensi kebakaran.

    "Progres sudah mencapai 70 persen. Saat ini fokus mengerjakan konturing lahan dan penanganan gas metana," ujar Deni, Kamis (2/10/2025).

    Untuk anggaran yang dikerahkan pada tahap pertama ini, menghabiskan Rp16 miliar untuk tahun 2025, dari total Rp73 miliar yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    "TPA Bukit Pinang ini kan digunakan sejak 1995 hingga ditutup 2023. Jadi setelah puluhan tahun, sekarang kita harap dengan pekerjaan ini mempercantik Samarinda," ujarnya.

    Lebih jauh, Deni juga menekankan pentingnya pengawasan kontraktor agar pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan aman bagi masyarakat.

    Revitalisasi ini diharapkan menjadi RTH yang dapat dinikmati publik, sekaligus mempercantik pemandangan Bukit Pinang.

    "Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa mempercantik Kota Samarinda. Apalagi lokasinya berada di puncak, tentu punya daya tarik tersendiri," harapnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Revitalisasi TPA Bukit Pinang Capai 70 Persen, DPRD Pastikan Sesuai Target

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    02 Oktober 2025 pukul 15:00 WITA

    Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto : Umar Daud/Seutarfakta.com)

    Samarinda - Revitalisasi eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang di Jalan P. Suryanata, Samarinda Ulu, terus berjalan. Rencananya TPA itu akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan padestrian.

    Jika sesuai rencana proyek revitalisasi tahap pertama kawasan yang dulunya dikenal sebagai Gunung Sampah ini akan selesai pada akhir tahun 2025 ini.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan progres revitalisasi tahap pertama sudah mencapai 70 persen. Progres penyelesaian proyek itu ia ketahui setelah melakukan peninjauan langsung pada Senin 29 September lalu.

    Adapun pengerjaan saat ini, lanjut dia, tengah fokus menyelesaikan konturing lahan dan penanganan gas metana pada area seluas 10 hektar itu. Sebanyak 170 titik pipa gas metana dipasang untuk mengantisipasi kebocoran dan potensi kebakaran.

    "Progres sudah mencapai 70 persen. Saat ini fokus mengerjakan konturing lahan dan penanganan gas metana," ujar Deni, Kamis (2/10/2025).

    Untuk anggaran yang dikerahkan pada tahap pertama ini, menghabiskan Rp16 miliar untuk tahun 2025, dari total Rp73 miliar yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    "TPA Bukit Pinang ini kan digunakan sejak 1995 hingga ditutup 2023. Jadi setelah puluhan tahun, sekarang kita harap dengan pekerjaan ini mempercantik Samarinda," ujarnya.

    Lebih jauh, Deni juga menekankan pentingnya pengawasan kontraktor agar pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan aman bagi masyarakat.

    Revitalisasi ini diharapkan menjadi RTH yang dapat dinikmati publik, sekaligus mempercantik pemandangan Bukit Pinang.

    "Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa mempercantik Kota Samarinda. Apalagi lokasinya berada di puncak, tentu punya daya tarik tersendiri," harapnya.

    (Sf/Rs)