Cari disini...
Seputar Kaltim
Kawasan Revitalisasi permukiman warga Jalan Kartini dan Panjaitan, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melakukan revitalisasi kawasan permukiman di Jalan Kartini-Panjaitan Tenggarong pada akhir 2025 ini.
Namun, proyek pembangunan ini menuai pro kontra karena masyarakat merasa khawatir tidak mendapatkan rumah pengganti.
"Warga yang tinggal di pinggir Sungai ini punya surat, tapi surat itu berupa segel yang dikeluarkan pemerintah desa ataupun kelurahan setempat," kata Ketua RT 31, Kartini Zakir, Kamis (13/2/2025).
Ia menyebut, masyarakat tidak ingin meminta pengganti rumah itu secara cuma-cuma, tapi juga tidak ingin mengeluarkan biaya sewa seperti yang terjadi kepada warga yang berada di kawasan pinggir Sungai eks Tanjung.
"Itu jadi contoh sudah, warga eks Tanjung itu direlokasi ke Perumahan Tanjung di Mangkurawang, tapi mereka diminta untuk membayar angsurannya," ujarnya.
Terkait revitalisasi, kata dia, pemerintah daerah (Pemda) telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Pihaknya akan merelokasi masyarakat ke Kelurahan Mangkurawang, dengan membangun perumahan layak huni.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar, Hery Setiawan menjelaskan, ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 454/ 2019, tentang kawasan perumahan dan permukiman, adapun luasan yang akan direvitalisasi ialah sekitar 5,5 Hektare (Ha).
"Di kawasan itu terdapat sekitar 466 Kepala Keluarga (KK) yang terbagi dua Kelurahan, yaitu Kelurahan Loa Ipuh dan Melayu," jelas Hery Setiawan.
Pihaknya tengah melakukan studi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan penanganan revitalisasi ini berjalan dengan baik.
Pemkab Kukar juga akan melakukan pembangunan perumahan layak huni untuk masyarakat yang terdampak itu di Mangkurawang. "Kita masih mengkaji supaya warga yang direlokasi dapatkan tempat tinggal yang layak," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kawasan Revitalisasi permukiman warga Jalan Kartini dan Panjaitan, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melakukan revitalisasi kawasan permukiman di Jalan Kartini-Panjaitan Tenggarong pada akhir 2025 ini.
Namun, proyek pembangunan ini menuai pro kontra karena masyarakat merasa khawatir tidak mendapatkan rumah pengganti.
"Warga yang tinggal di pinggir Sungai ini punya surat, tapi surat itu berupa segel yang dikeluarkan pemerintah desa ataupun kelurahan setempat," kata Ketua RT 31, Kartini Zakir, Kamis (13/2/2025).
Ia menyebut, masyarakat tidak ingin meminta pengganti rumah itu secara cuma-cuma, tapi juga tidak ingin mengeluarkan biaya sewa seperti yang terjadi kepada warga yang berada di kawasan pinggir Sungai eks Tanjung.
"Itu jadi contoh sudah, warga eks Tanjung itu direlokasi ke Perumahan Tanjung di Mangkurawang, tapi mereka diminta untuk membayar angsurannya," ujarnya.
Terkait revitalisasi, kata dia, pemerintah daerah (Pemda) telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Pihaknya akan merelokasi masyarakat ke Kelurahan Mangkurawang, dengan membangun perumahan layak huni.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar, Hery Setiawan menjelaskan, ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 454/ 2019, tentang kawasan perumahan dan permukiman, adapun luasan yang akan direvitalisasi ialah sekitar 5,5 Hektare (Ha).
"Di kawasan itu terdapat sekitar 466 Kepala Keluarga (KK) yang terbagi dua Kelurahan, yaitu Kelurahan Loa Ipuh dan Melayu," jelas Hery Setiawan.
Pihaknya tengah melakukan studi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan penanganan revitalisasi ini berjalan dengan baik.
Pemkab Kukar juga akan melakukan pembangunan perumahan layak huni untuk masyarakat yang terdampak itu di Mangkurawang. "Kita masih mengkaji supaya warga yang direlokasi dapatkan tempat tinggal yang layak," pungkasnya.
(Sf/By)