Cari disini...
Seputar Kaltim
Pertemuan Perihal Rencana Pembebasan Tanah dan Bangunan Untuk Perluasan Revitalisasi Pasar Pagi di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta).
Samarinda - Proses revitalisasi Pasar Pagi menuai polemik. Setidaknya 48 orang yang memiliki lahan di kawasan tersebut, menolak upaya pembebasan lahan, bahkan salah satu di antaranya menolak semua opsi solusi yang ditawarkan pemerintah. Alasannya, mereka merasa tak dilibatkan dalam proses perencanaan.
Terkait hal ini, Asisten I Pemkot Samarinda Ridwan Tassa, mengatakan tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan negosiasi ulang.
“Mereka menginginkan Pasar Pagi tetap dibangun, silakan. Tapi tidak mengganggu tanahnya. Nanti kita lihat apakah tidak mengganggu posisinya atau gimana nanti, karena kalau berdasarkan desain yang ada itu pasti kena,” jelas Ridwan Tassa, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/1/2024).
Ridwan menyebut, tak bisa membiarkan tetap ada bangunan di lokasi dimaksud, lantaran terdapat bangunan yang hadapnya tidak searah.
“Ada ruko yang menghadap ke depan ada juga yang menghadap kebelakang. Tentu yang dibelakang itu merasa keberatan dan itu pasti berhadapan dengan bangunan kita,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap dukungan dari warga terhadap pembangunan yang sedang dilaksanakan pemerintah. Ia juga mengatakan tak akan memaksa warga jikalau mereka tidak mau menjual hak miliknya.
“Saya berharap sesungguhnya semua berjalan lancar. Kita akan melakukan negosiasi terus-menerus. Mudah-mudahan, saatnya nanti kita bisa ada solusi yang terbaik,” ungkapnya.
Sebelumya diberitakan, sejumlah warga pemilik bangunan dan lahan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), menyampaikan penolakan upaya ganti rugi lahan oleh Pemkot Samarinda. Hal ini disampaikan dalam RDP di DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyebut, warga menolak penawaran Pemkot Samarinda, meskipun anggaran pembangunan telah distujui, namun DPRD sendiri menyampaikan bahwa mereka tidak punya hak untuk mengharuskan program ini tetap berjalan jika terdapat masalah dengan masyarakat.
“Yang menolak itu yang 48 karena dia punya hak milik, kalau yang lainnya itu tidak. Artinya yang lain itu, yang dua ribu lebih adalah aset pemerintah kota. Namanya aset Pemkot berarti dia berhak untuk membangun disana. Tetapi dia tidak berhak membangun dari 48 itu sepanjang belum ada kesepakatan,” demikian Joha Fajal.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pertemuan Perihal Rencana Pembebasan Tanah dan Bangunan Untuk Perluasan Revitalisasi Pasar Pagi di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta).
Samarinda - Proses revitalisasi Pasar Pagi menuai polemik. Setidaknya 48 orang yang memiliki lahan di kawasan tersebut, menolak upaya pembebasan lahan, bahkan salah satu di antaranya menolak semua opsi solusi yang ditawarkan pemerintah. Alasannya, mereka merasa tak dilibatkan dalam proses perencanaan.
Terkait hal ini, Asisten I Pemkot Samarinda Ridwan Tassa, mengatakan tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan negosiasi ulang.
“Mereka menginginkan Pasar Pagi tetap dibangun, silakan. Tapi tidak mengganggu tanahnya. Nanti kita lihat apakah tidak mengganggu posisinya atau gimana nanti, karena kalau berdasarkan desain yang ada itu pasti kena,” jelas Ridwan Tassa, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/1/2024).
Ridwan menyebut, tak bisa membiarkan tetap ada bangunan di lokasi dimaksud, lantaran terdapat bangunan yang hadapnya tidak searah.
“Ada ruko yang menghadap ke depan ada juga yang menghadap kebelakang. Tentu yang dibelakang itu merasa keberatan dan itu pasti berhadapan dengan bangunan kita,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap dukungan dari warga terhadap pembangunan yang sedang dilaksanakan pemerintah. Ia juga mengatakan tak akan memaksa warga jikalau mereka tidak mau menjual hak miliknya.
“Saya berharap sesungguhnya semua berjalan lancar. Kita akan melakukan negosiasi terus-menerus. Mudah-mudahan, saatnya nanti kita bisa ada solusi yang terbaik,” ungkapnya.
Sebelumya diberitakan, sejumlah warga pemilik bangunan dan lahan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), menyampaikan penolakan upaya ganti rugi lahan oleh Pemkot Samarinda. Hal ini disampaikan dalam RDP di DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyebut, warga menolak penawaran Pemkot Samarinda, meskipun anggaran pembangunan telah distujui, namun DPRD sendiri menyampaikan bahwa mereka tidak punya hak untuk mengharuskan program ini tetap berjalan jika terdapat masalah dengan masyarakat.
“Yang menolak itu yang 48 karena dia punya hak milik, kalau yang lainnya itu tidak. Artinya yang lain itu, yang dua ribu lebih adalah aset pemerintah kota. Namanya aset Pemkot berarti dia berhak untuk membangun disana. Tetapi dia tidak berhak membangun dari 48 itu sepanjang belum ada kesepakatan,” demikian Joha Fajal.
(Sf/Rs)