Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, saat memaparkan latar belakang revisi RTRW Provinsi Kaltim dalam Konsultasi Publik I Revisi RTRW Provinsi Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim.
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/10/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan revisi RTRW dilakukan karena adanya sejumlah dinamika tata ruang yang harus disesuaikan.
Menurutnya, penyesuaian awal dipicu oleh Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada penyusunan RTRW sebelumnya, beberapa wilayah Kaltim dikeluarkan karena diasumsikan masuk dalam delineasi kawasan IKN. Namun dalam perkembangannya, wilayah tersebut ternyata tidak termasuk, sehingga harus diakomodasi kembali ke dalam RTRW Kaltim.
"Jadi awalnya itu karena ada undang-undang IKN, ada wilayah yang kita keluarkan, ternyata itu tidak masuk ke IKN. Otomatis kita akan akomodasi lagi," ujar Sri Wahyuni usai kegiatan.
Selain faktor IKN, revisi juga didorong oleh usulan dari kabupaten dan kota, terutama terkait penyesuaian ruang laut. Penyesuaian ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum tata ruang dan mendukung arah pembangunan Kaltim ke depan.
Menanggapi masukan Ketua DPRD Kaltim agar revisi RTRW tidak hanya berorientasi pada program strategis nasional, Sri menegaskan bahwa program pusat hanya menjadi salah satu bagian saja.
Ia memastikan, Pemprov Kaltim juga menyelaraskan revisi RTRW dengan dokumen perencanaan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun maupun rencana jangka panjang daerah.
"Oh iya, sebenarnya itu hanya bagian ya, tentu tidak hanya pusat saja. Kita juga memikirkan RPJMD kita lima tahun ke depan sama jangka panjang, itu juga harus menjadi bagian dari penyesuaian dan diintegrasikan dengan apa yang menjadi program pusat," jelasnya.
Menurut Sri, integrasi dengan program pusat tetap krusial agar program-program nasional dapat masuk ke Kaltim. Untuk itu, ruangnya harus disiapkan sejak awal dalam dokumen RTRW.
"Kalau kita ingin program pusat masuk ke kita, kan kita harus sediakan ruangannya. Jangan sampai ada program nasional yang harusnya bisa masuk, tapi kita tidak sediakan ruangnya," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, saat memaparkan latar belakang revisi RTRW Provinsi Kaltim dalam Konsultasi Publik I Revisi RTRW Provinsi Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim.
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/10/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan revisi RTRW dilakukan karena adanya sejumlah dinamika tata ruang yang harus disesuaikan.
Menurutnya, penyesuaian awal dipicu oleh Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada penyusunan RTRW sebelumnya, beberapa wilayah Kaltim dikeluarkan karena diasumsikan masuk dalam delineasi kawasan IKN. Namun dalam perkembangannya, wilayah tersebut ternyata tidak termasuk, sehingga harus diakomodasi kembali ke dalam RTRW Kaltim.
"Jadi awalnya itu karena ada undang-undang IKN, ada wilayah yang kita keluarkan, ternyata itu tidak masuk ke IKN. Otomatis kita akan akomodasi lagi," ujar Sri Wahyuni usai kegiatan.
Selain faktor IKN, revisi juga didorong oleh usulan dari kabupaten dan kota, terutama terkait penyesuaian ruang laut. Penyesuaian ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum tata ruang dan mendukung arah pembangunan Kaltim ke depan.
Menanggapi masukan Ketua DPRD Kaltim agar revisi RTRW tidak hanya berorientasi pada program strategis nasional, Sri menegaskan bahwa program pusat hanya menjadi salah satu bagian saja.
Ia memastikan, Pemprov Kaltim juga menyelaraskan revisi RTRW dengan dokumen perencanaan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun maupun rencana jangka panjang daerah.
"Oh iya, sebenarnya itu hanya bagian ya, tentu tidak hanya pusat saja. Kita juga memikirkan RPJMD kita lima tahun ke depan sama jangka panjang, itu juga harus menjadi bagian dari penyesuaian dan diintegrasikan dengan apa yang menjadi program pusat," jelasnya.
Menurut Sri, integrasi dengan program pusat tetap krusial agar program-program nasional dapat masuk ke Kaltim. Untuk itu, ruangnya harus disiapkan sejak awal dalam dokumen RTRW.
"Kalau kita ingin program pusat masuk ke kita, kan kita harus sediakan ruangannya. Jangan sampai ada program nasional yang harusnya bisa masuk, tapi kita tidak sediakan ruangnya," pungkasnya.
(Sf/Rs)