Cari disini...
Seputar Kaltim
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu proses di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Alih fungsi lahan yang telah disetujui juga akan dimasukkan dalam revisi tata ruang tersebut.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor mengatakan, proses revisi RTRW Kutim berkaitan dengan revisi RTRW provinsi. Di tingkat nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga sedang direvisi.
“Kalau yang RTRW itu belum selesai, provinsi juga belum selesai. Jadi secara hierarki itu kita mengikuti aturan,” ujar Noviari.
Menurutnya, proses RTRW memang membutuhkan waktu karena menyangkut berbagai hal, terutama tata ruang kehutanan, perkebunan, serta hal-hal yang berkaitan dengan hak berusaha.
Karena proses tersebut masih berjalan, Pemkab Kutim belum dapat memastikan target penyelesaian. Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan di tingkat provinsi dan arahan dari pemerintah pusat.
“Kita mungkin menunggu dari provinsi seperti apa, juga arahan dari pusat seperti apa,” katanya.
Noviari mengatakan, Pemkab Kutim sebelumnya telah mengajukan alih fungsi lahan. Perubahan yang telah disetujui akan dimasukkan dalam revisi RTRW, bersama hal-hal lain yang dinilai penting.
“Ada alih fungsi lahan disetujui, kita masukkan ke dalam revisi tata ruang wilayah. Hal-hal yang lain yang penting mungkin ada kita masukkan di sana,” tambahnya.
Setelah proses revisi dipastikan siap, Pemkab Kutim akan melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi. Noviari menyebut pihaknya telah siap untuk tahapan tersebut.
“Kalau ini sudah dipastikan kita akan konsultasi ke provinsi. Ini kami sudah siap habis ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila proses verifikasi di tingkat provinsi telah selesai dan dinyatakan siap, RTRW Kutim selanjutnya dapat ditetapkan menjadi perda.
Noviari juga menyinggung enklave di Berau yang sebelumnya telah diajukan lebih dari 100 ribu hektare. Namun, luasan yang disetujui jauh lebih kecil. Ia mengaku lupa angka pastinya dan menyebut persoalan tersebut menjadi bagian dari mekanisme review RTRW.
“Enklave itu kan kemarin sudah diajukan 100.000 sekian hektare, cuma yang disetujui kecil sekali. Saya lupa berapa, tapi yang jelas itu bagian dari mekanisme review RTRW,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu proses di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Alih fungsi lahan yang telah disetujui juga akan dimasukkan dalam revisi tata ruang tersebut.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor mengatakan, proses revisi RTRW Kutim berkaitan dengan revisi RTRW provinsi. Di tingkat nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga sedang direvisi.
“Kalau yang RTRW itu belum selesai, provinsi juga belum selesai. Jadi secara hierarki itu kita mengikuti aturan,” ujar Noviari.
Menurutnya, proses RTRW memang membutuhkan waktu karena menyangkut berbagai hal, terutama tata ruang kehutanan, perkebunan, serta hal-hal yang berkaitan dengan hak berusaha.
Karena proses tersebut masih berjalan, Pemkab Kutim belum dapat memastikan target penyelesaian. Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan di tingkat provinsi dan arahan dari pemerintah pusat.
“Kita mungkin menunggu dari provinsi seperti apa, juga arahan dari pusat seperti apa,” katanya.
Noviari mengatakan, Pemkab Kutim sebelumnya telah mengajukan alih fungsi lahan. Perubahan yang telah disetujui akan dimasukkan dalam revisi RTRW, bersama hal-hal lain yang dinilai penting.
“Ada alih fungsi lahan disetujui, kita masukkan ke dalam revisi tata ruang wilayah. Hal-hal yang lain yang penting mungkin ada kita masukkan di sana,” tambahnya.
Setelah proses revisi dipastikan siap, Pemkab Kutim akan melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi. Noviari menyebut pihaknya telah siap untuk tahapan tersebut.
“Kalau ini sudah dipastikan kita akan konsultasi ke provinsi. Ini kami sudah siap habis ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila proses verifikasi di tingkat provinsi telah selesai dan dinyatakan siap, RTRW Kutim selanjutnya dapat ditetapkan menjadi perda.
Noviari juga menyinggung enklave di Berau yang sebelumnya telah diajukan lebih dari 100 ribu hektare. Namun, luasan yang disetujui jauh lebih kecil. Ia mengaku lupa angka pastinya dan menyebut persoalan tersebut menjadi bagian dari mekanisme review RTRW.
“Enklave itu kan kemarin sudah diajukan 100.000 sekian hektare, cuma yang disetujui kecil sekali. Saya lupa berapa, tapi yang jelas itu bagian dari mekanisme review RTRW,” pungkasnya.
(Sf/Lo)