Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Wabup Kutim Tanggapi Keluhan UMKM

    seputarfakta.com-lisda -

    Seputar Kaltim

    24 Juni 2025 01:07 WIB

    Wakil bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Tarif retribusi yang dinilai memberatkan UMKM mendorong Pemkab Kutai Timur merevisi Perda Pajak dan Retribusi. Pemerintah menyebut perubahan ini sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa keberatan dengan beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya.

    Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menjelaskan bahwa selama ini nominal tarif retribusi tercantum langsung dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga menyulitkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian saat masyarakat merasa keberatan. Proses perubahan pun harus melalui Paripurna DPRD.

    “Kalau nominalnya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), saat ada keberatan dari masyarakat, kita bisa melakukan penyesuaian dengan lebih fleksibel. Tapi karena sekarang nominal itu dicantumkan langsung dalam Perda, setiap perubahan harus melalui Paripurna DPRD,” ujarnya Mahyunadi, Senin (24/6/2025).

    Ia menambahkan, retribusi bulanan yang dinilai memberatkan banyak dikeluhkan pelaku UMKM, sebab pendapatan mereka belum mencukupi untuk membayar tarif tersebut

    "kita harus turunkan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Insyaallah ini akan kita sesuaikan," tambahnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa perubahan Perda tidak hanya menyasar tarif UMKM, tetapi juga akan menyentuh sektor layanan publik lainnya termasuk pelayanan rumah sakit.

    Meski demikian, Mahyunadi memastikan bahwa dampak revisi ini terhadap tarif pajak tidak akan signifikan.

    “Rata-rata saja. Kalau menurun, tidak banyak. Kalau naik juga belum maksimal. Jadi penyesuaian saja,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa revisi ini tidak mencakup penambahan jenis pajak maupun retribusi baru.

    “Kita hanya mengubah item tertentu. Tidak membuat Perda baru,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Wabup Kutim Tanggapi Keluhan UMKM

    seputarfakta.com-lisda -

    Seputar Kaltim

    24 Juni 2025 01:07 WIB

    Wakil bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Tarif retribusi yang dinilai memberatkan UMKM mendorong Pemkab Kutai Timur merevisi Perda Pajak dan Retribusi. Pemerintah menyebut perubahan ini sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa keberatan dengan beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya.

    Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menjelaskan bahwa selama ini nominal tarif retribusi tercantum langsung dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga menyulitkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian saat masyarakat merasa keberatan. Proses perubahan pun harus melalui Paripurna DPRD.

    “Kalau nominalnya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), saat ada keberatan dari masyarakat, kita bisa melakukan penyesuaian dengan lebih fleksibel. Tapi karena sekarang nominal itu dicantumkan langsung dalam Perda, setiap perubahan harus melalui Paripurna DPRD,” ujarnya Mahyunadi, Senin (24/6/2025).

    Ia menambahkan, retribusi bulanan yang dinilai memberatkan banyak dikeluhkan pelaku UMKM, sebab pendapatan mereka belum mencukupi untuk membayar tarif tersebut

    "kita harus turunkan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Insyaallah ini akan kita sesuaikan," tambahnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa perubahan Perda tidak hanya menyasar tarif UMKM, tetapi juga akan menyentuh sektor layanan publik lainnya termasuk pelayanan rumah sakit.

    Meski demikian, Mahyunadi memastikan bahwa dampak revisi ini terhadap tarif pajak tidak akan signifikan.

    “Rata-rata saja. Kalau menurun, tidak banyak. Kalau naik juga belum maksimal. Jadi penyesuaian saja,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa revisi ini tidak mencakup penambahan jenis pajak maupun retribusi baru.

    “Kita hanya mengubah item tertentu. Tidak membuat Perda baru,” tutupnya.

    (Sf/Rs)