Seputar Kaltim

    Retribusi Latihan di GOR Kadrie Oening Memberatkan, DPRD Kaltim Minta Moratorium dan Cari Solusi Adil

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 September 2025 pukul 13:44 WITA

    Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menanggapi perihal retribusi penggunaan lintasan atletik di GOR Kadrie Oening. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kebijakan penerapan tarif retribusi untuk penggunaan fasilitas olahraga, khususnya lintasan lari, di Gelanggang Olahraga Kadrie Oening (sebelumnya GOR Sempaja) di Samarinda, Kalimantan Timur, menuai protes keras dari masyarakat dan atlet. 

    Meskipun didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran biaya yang dikenakan dinilai memberatkan dan bahkan berpotensi menghambat pembinaan olahraga prestasi serta mengurangi hak masyarakat untuk berolahraga.

    Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) GOR Kadrie Oening, Junaidi, membenarkan penerapan tarif tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tarif adalah upaya penertiban dan penegakan Perda yang sudah berlaku, bukan kebijakan baru. 

    Menurut Junaidi, selama ini banyak pengguna yang salah kaprah menganggap penggunaan fasilitas seperti lintasan atletik dan lapangan bola di GOR adalah gratis.

    "Ini bukan kebijakan yang baru dibuat. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi penggunaan fasilitas umum," tegas Junaidi.

    Ia merinci tarif yang berlaku, misalnya untuk Lintasan Atletik dikenakan biaya Rp500 ribu (paket siang per hari) hingga Rp1 juta (paket malam per hari). 

    Sementara untuk Lapangan Bola dikenakan tarif hingga Rp2 juta (paket siang) dan Rp5 juta (paket malam) untuk pemakaian per dua jam, tergantung kategori pemakaian (Komersil, Sosial, atau Keolahragaan). UPTD menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana aturan. 

    Junaidi mempersilakan masyarakat yang keberatan untuk mengajukan permohonan resmi perubahan Perda kepada Pemerintah.

    Menanggapi keresahan ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, yang juga seorang pelari, menyatakan perhatian serius. 

    Ia mengakui pentingnya menghormati Perda, tetapi implementasinya tidak boleh "mengurangi hak masyarakat untuk berolahraga" dan dinilai kontraproduktif bagi pembinaan atlet.

    Andi Satya Adi Saputra akan mendorong dialog antara pengelola GOR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta perwakilan komunitas atlet dan pelari guna mencari solusi yang adil.

    Untuk meredam keresahan, langkah darurat yang diperjuangkan adalah moratorium sementara dan meminta pengelola menghentikan penegakan tarif terhadap pelari lokal atau atlet sampai ada keputusan bersama.

    Sebagai seorang pelari, Andi Satya juga menawarkan solusi atas permasalahan tersebut.

    Pertama, skema khusus latihan. Adanya jadwal akses publik waktu tertentu di mana fasilitas bisa digunakan gratis atau dengan biaya sangat ringan untuk kegiatan non-komersial.

    Kedua, sistem keanggotaan bulanan yang terjangkau bagi atlet dan masyarakat.

    Opsi ini diharapkan dapat memastikan pengelola tetap bisa melakukan pemeliharaan fasilitas, sementara masyarakat dan atlet tidak kehilangan ruang berlatih.

    "Kami di DPRD Kaltim akan mengawal agar kebijakan ini dijalankan secara proporsional, berpihak pada kepentingan masyarakat, dan mendukung pembinaan olahraga di daerah," ujarnya.

    Sebagai solusi jangka panjang, Andi Satya Adi Saputra mengusulkan agar Pemerintah Provinsi membangun alternatif fasilitas/lintasan ramah publik (misalnya lintasan komunitas) di lokasi lain. Hal ini bertujuan mengurangi beban penggunaan yang terlalu terpusat pada GOR Kadrie Oening.

    “Bisa kita lihat contohnya Lapangan Gasibu di Bandung dan Lapangan THOR di Surabaya yang kebermanfaatannya sangat dirasakan oleh masyarakat di sana,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Retribusi Latihan di GOR Kadrie Oening Memberatkan, DPRD Kaltim Minta Moratorium dan Cari Solusi Adil

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 September 2025 pukul 13:44 WITA

    Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menanggapi perihal retribusi penggunaan lintasan atletik di GOR Kadrie Oening. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kebijakan penerapan tarif retribusi untuk penggunaan fasilitas olahraga, khususnya lintasan lari, di Gelanggang Olahraga Kadrie Oening (sebelumnya GOR Sempaja) di Samarinda, Kalimantan Timur, menuai protes keras dari masyarakat dan atlet. 

    Meskipun didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran biaya yang dikenakan dinilai memberatkan dan bahkan berpotensi menghambat pembinaan olahraga prestasi serta mengurangi hak masyarakat untuk berolahraga.

    Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) GOR Kadrie Oening, Junaidi, membenarkan penerapan tarif tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tarif adalah upaya penertiban dan penegakan Perda yang sudah berlaku, bukan kebijakan baru. 

    Menurut Junaidi, selama ini banyak pengguna yang salah kaprah menganggap penggunaan fasilitas seperti lintasan atletik dan lapangan bola di GOR adalah gratis.

    "Ini bukan kebijakan yang baru dibuat. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi penggunaan fasilitas umum," tegas Junaidi.

    Ia merinci tarif yang berlaku, misalnya untuk Lintasan Atletik dikenakan biaya Rp500 ribu (paket siang per hari) hingga Rp1 juta (paket malam per hari). 

    Sementara untuk Lapangan Bola dikenakan tarif hingga Rp2 juta (paket siang) dan Rp5 juta (paket malam) untuk pemakaian per dua jam, tergantung kategori pemakaian (Komersil, Sosial, atau Keolahragaan). UPTD menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana aturan. 

    Junaidi mempersilakan masyarakat yang keberatan untuk mengajukan permohonan resmi perubahan Perda kepada Pemerintah.

    Menanggapi keresahan ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, yang juga seorang pelari, menyatakan perhatian serius. 

    Ia mengakui pentingnya menghormati Perda, tetapi implementasinya tidak boleh "mengurangi hak masyarakat untuk berolahraga" dan dinilai kontraproduktif bagi pembinaan atlet.

    Andi Satya Adi Saputra akan mendorong dialog antara pengelola GOR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta perwakilan komunitas atlet dan pelari guna mencari solusi yang adil.

    Untuk meredam keresahan, langkah darurat yang diperjuangkan adalah moratorium sementara dan meminta pengelola menghentikan penegakan tarif terhadap pelari lokal atau atlet sampai ada keputusan bersama.

    Sebagai seorang pelari, Andi Satya juga menawarkan solusi atas permasalahan tersebut.

    Pertama, skema khusus latihan. Adanya jadwal akses publik waktu tertentu di mana fasilitas bisa digunakan gratis atau dengan biaya sangat ringan untuk kegiatan non-komersial.

    Kedua, sistem keanggotaan bulanan yang terjangkau bagi atlet dan masyarakat.

    Opsi ini diharapkan dapat memastikan pengelola tetap bisa melakukan pemeliharaan fasilitas, sementara masyarakat dan atlet tidak kehilangan ruang berlatih.

    "Kami di DPRD Kaltim akan mengawal agar kebijakan ini dijalankan secara proporsional, berpihak pada kepentingan masyarakat, dan mendukung pembinaan olahraga di daerah," ujarnya.

    Sebagai solusi jangka panjang, Andi Satya Adi Saputra mengusulkan agar Pemerintah Provinsi membangun alternatif fasilitas/lintasan ramah publik (misalnya lintasan komunitas) di lokasi lain. Hal ini bertujuan mengurangi beban penggunaan yang terlalu terpusat pada GOR Kadrie Oening.

    “Bisa kita lihat contohnya Lapangan Gasibu di Bandung dan Lapangan THOR di Surabaya yang kebermanfaatannya sangat dirasakan oleh masyarakat di sana,” tutupnya.

    (Sf/Rs)