Seputar Kaltim

    Retribusi di Gelora Kadrie Oening Sempaja Akan Diterapkan, Pengecualian Untuk Event Nasional

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 Mei 2024 pukul 19:18 WITA

    Pengumuman pemberlakukan retribusi masuk kawasan rekreasi dan olahraga di Gelora Kadrie Oening Sempaja, Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah di Gelora Kadrie Oening Samarinda. Salah satu aspek yang diberlakukan adalah retribusi masuk kawasan rekreasi olahraga. Adapun tarifnya sebesar Rp3 ribu untuk orang dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Ruspiansyah, menjelaskan bahwa retribusi ini tidak akan berlaku pada acara-acara yang bersifat nasional. 

    "Kami juga mengajukan surat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan bahwa selama acara besar seperti peringatan HUT RI, HUT provinsi, atau Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ), retribusi tidak dikenakan. Agenda-acara yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi akan dikecualikan," ujar Ruspiansyah saat diwawancarai di Kantor UPTD PPO, Jalan Wahid Hasyim, Sempaja, Samarinda.

    Meskipun Perda ini baru dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, tiga minggu lalu rencana ini sudah lebih dulu disosialisasikan kepada pengguna fasilitas olahraga di wilayah tersebut. 

    Seperti member fitness, PB Bulutangkis, pengguna lapangan futsal, serta Borneo FC telah mendapatkan informasi mengenai retribusi ini. Selain melalui baliho yang terpasang di sekitar pintu masuk Gelora Kadrie Oening Samarinda, pihak UPTD PPO juga berencana melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat pada Juni 2024 mendatang.

    Meskipun perubahan tarif retribusi belum dipantau secara menyeluruh, diharapkan manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. Mencontoh seperti Palaran juga menerapkan retribusi, sehingga mendapat perhatian lebih dan mengalami sejumlah perawatan fasilitas.

    "Fasilitas sudah direnovasi, diharapkan dengan adanya tarif ini minimal kita menjaga fungsinya, termasuk di Palaran kan sudah diterapkan," tuturnya.

    Pandangan Ruspiansyah kedepan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa mempersiapkan aplikasi e-retribusi untuk memudahkan proses administrasi. 

    Ruspiansyah berharap agar masyarakat dapat menerima rencana ini. Pendapatan dari retribusi masuk akan digunakan untuk perbaikan dan perawatan fasilitas serta sarana prasarana di wilayah tersebut.

    "Kalau pendapatan dari sini naik, masyarakat juga yang bisa merasakan manfaatnya kedepan," tukasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Retribusi di Gelora Kadrie Oening Sempaja Akan Diterapkan, Pengecualian Untuk Event Nasional

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 Mei 2024 pukul 19:18 WITA

    Pengumuman pemberlakukan retribusi masuk kawasan rekreasi dan olahraga di Gelora Kadrie Oening Sempaja, Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah di Gelora Kadrie Oening Samarinda. Salah satu aspek yang diberlakukan adalah retribusi masuk kawasan rekreasi olahraga. Adapun tarifnya sebesar Rp3 ribu untuk orang dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Ruspiansyah, menjelaskan bahwa retribusi ini tidak akan berlaku pada acara-acara yang bersifat nasional. 

    "Kami juga mengajukan surat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan bahwa selama acara besar seperti peringatan HUT RI, HUT provinsi, atau Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ), retribusi tidak dikenakan. Agenda-acara yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi akan dikecualikan," ujar Ruspiansyah saat diwawancarai di Kantor UPTD PPO, Jalan Wahid Hasyim, Sempaja, Samarinda.

    Meskipun Perda ini baru dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, tiga minggu lalu rencana ini sudah lebih dulu disosialisasikan kepada pengguna fasilitas olahraga di wilayah tersebut. 

    Seperti member fitness, PB Bulutangkis, pengguna lapangan futsal, serta Borneo FC telah mendapatkan informasi mengenai retribusi ini. Selain melalui baliho yang terpasang di sekitar pintu masuk Gelora Kadrie Oening Samarinda, pihak UPTD PPO juga berencana melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat pada Juni 2024 mendatang.

    Meskipun perubahan tarif retribusi belum dipantau secara menyeluruh, diharapkan manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. Mencontoh seperti Palaran juga menerapkan retribusi, sehingga mendapat perhatian lebih dan mengalami sejumlah perawatan fasilitas.

    "Fasilitas sudah direnovasi, diharapkan dengan adanya tarif ini minimal kita menjaga fungsinya, termasuk di Palaran kan sudah diterapkan," tuturnya.

    Pandangan Ruspiansyah kedepan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa mempersiapkan aplikasi e-retribusi untuk memudahkan proses administrasi. 

    Ruspiansyah berharap agar masyarakat dapat menerima rencana ini. Pendapatan dari retribusi masuk akan digunakan untuk perbaikan dan perawatan fasilitas serta sarana prasarana di wilayah tersebut.

    "Kalau pendapatan dari sini naik, masyarakat juga yang bisa merasakan manfaatnya kedepan," tukasnya.

    (Sf/Rs)