Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani memberikan respons terhadap aksi demo Organisasi Masyarakat (Ormas) Remaong Kutai Menamang (RKM) yang dinilai tidak pantas dilakukan terhadap lembaga.
Aksi tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 di rumah jabatan Ketua DPRD Kukar usai salat Maghrib, Jalan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Yani menyebut aksi tersebut melanggar hukum karena dilakukan malam hari dan dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
“Lembaga DPRD itu kolektif kolegial, mereka mendatangi rujab bukan di kantor DPRD Kukar. Aksi itu tak ada etikanya, saya minta aparat untuk menindaklanjuti. Kalau ingin menyampaikan aspirasi seharusnya di DPRD, bukan di rumah jabatan dan ini pada malam hari," kata Yani, Jumat (12/12/2025).
Yani menjelaskan permasalahan ini timbul setelah munculnya berita terkait adanya indikasi ormas yang meminta proyek, sehingga itu termasuk pungutan liar.
"Jawaban itu sesuai dengan aturan perundang-undangan secara hukum tak boleh dilakukan, masuknya pungli, saya tak pernah menjelaskan tujuan ormas yang dimaksud. Saya menjawab secara kelembagaan, jika terjadi maka mencederai nilai-nilai tatanan negara," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya terbuka jika ormas tersebut ingin menyampaikan aspirasi di DPRD Kukar.
“Lembaga DPRD terbuka untuk mendengarkan aspirasi dan pendapat dari masyarakat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang sopan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Dirinya menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen dan profesional, serta tidak akan terintimidasi oleh ancaman atau tekanan dari pihak mana pun.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani memberikan respons terhadap aksi demo Organisasi Masyarakat (Ormas) Remaong Kutai Menamang (RKM) yang dinilai tidak pantas dilakukan terhadap lembaga.
Aksi tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 di rumah jabatan Ketua DPRD Kukar usai salat Maghrib, Jalan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Yani menyebut aksi tersebut melanggar hukum karena dilakukan malam hari dan dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
“Lembaga DPRD itu kolektif kolegial, mereka mendatangi rujab bukan di kantor DPRD Kukar. Aksi itu tak ada etikanya, saya minta aparat untuk menindaklanjuti. Kalau ingin menyampaikan aspirasi seharusnya di DPRD, bukan di rumah jabatan dan ini pada malam hari," kata Yani, Jumat (12/12/2025).
Yani menjelaskan permasalahan ini timbul setelah munculnya berita terkait adanya indikasi ormas yang meminta proyek, sehingga itu termasuk pungutan liar.
"Jawaban itu sesuai dengan aturan perundang-undangan secara hukum tak boleh dilakukan, masuknya pungli, saya tak pernah menjelaskan tujuan ormas yang dimaksud. Saya menjawab secara kelembagaan, jika terjadi maka mencederai nilai-nilai tatanan negara," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya terbuka jika ormas tersebut ingin menyampaikan aspirasi di DPRD Kukar.
“Lembaga DPRD terbuka untuk mendengarkan aspirasi dan pendapat dari masyarakat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang sopan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Dirinya menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen dan profesional, serta tidak akan terintimidasi oleh ancaman atau tekanan dari pihak mana pun.
(Sf/Lo)