Cari disini...
Seputar Kaltim
Pulau Derawan, Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pembangunan resort yang terus berkembang di pesisir Kabupaten Berau, khususnya Pulau Derawan, memunculkan kekhawatiran akan semakin sempitnya ruang pantai yang bisa diakses masyarakat umum. Hingga saat ini, persoalan tersebut masih belum terselesaikan dan berada dalam tahap koordinasi lintas instansi.
Staf teknis sekaligus pengawas kepariwisataan Disbudpar Berau, Andi, menekankan bahwa pemanfaatan kawasan pantai dan ruang laut harus dilakukan dengan hati-hati karena terkait berbagai regulasi yang berlaku.
"Pengelolaan kawasan pesisir tidak bisa dilepaskan dari aturan tata ruang darat maupun kewenangan pemanfaatan ruang laut," ujar Andi.
Dirinya pun menegaskan bahwa Disbudpar tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilai legalitas resort, namun pembangunan yang menyentuh ruang laut wajib mengikuti aturan yang ada.
"Saya tidak terlalu memahami legalitas pendirian bangunan penginapan. Tapi kalau konteksnya pemanfaatan ruang laut, itu harus mengikuti aturan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan dermaga wisata, harus melalui mekanisme perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk fasilitas umum bersifat konfirmasi, sementara pelaku usaha harus mengurus izin melalui sistem OSS.
"Pelaku usaha mendaftar lewat OSS, kemudian kementerian menurunkan tim untuk menilai apakah rencana pembangunan berpotensi mengganggu lingkungan atau tidak," terangnya.
Dirinya pun menyebut sebagai contoh, pembangunan dermaga wisata di Pulau Kakaban baru bisa dilakukan setelah seluruh perizinan pemanfaatan ruang laut selesai.
Selain itu, ia menekankan resort yang memanfaatkan kawasan dari darat hingga laut berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem pesisir sekaligus mengurangi ruang pantai bagi wisatawan umum, sehingga menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah.
"Di satu sisi pelaku usaha memiliki penginapan dan merasa punya hak. Di sisi lain, kita juga membutuhkan ruang terbuka bagi publik. Kalau salah langkah, bisa melanggar aturan lain," ujarnya.
Dorinya pun menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, Disbudpar Berau berencana melakukan pemantauan dan pengukuran langsung kondisi pantai di Pulau Derawan setelah Lebaran 2026. Pemantauan tersebut akan dilakukan menggunakan drone untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
"Secara visual memang terlihat ruang pantai semakin berkurang. Tapi kami perlu data. Nantinya akan kami ukur, petakan, dan pastikan kepemilikannya sebelum berbicara soal kebijakan," kata Andi.
Hasil pemetaan nantinya akan dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk dinas teknis seperti PUPR, bidang tata ruang, pemerintah kampung, serta pemerintah provinsi, untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pulau Derawan, Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pembangunan resort yang terus berkembang di pesisir Kabupaten Berau, khususnya Pulau Derawan, memunculkan kekhawatiran akan semakin sempitnya ruang pantai yang bisa diakses masyarakat umum. Hingga saat ini, persoalan tersebut masih belum terselesaikan dan berada dalam tahap koordinasi lintas instansi.
Staf teknis sekaligus pengawas kepariwisataan Disbudpar Berau, Andi, menekankan bahwa pemanfaatan kawasan pantai dan ruang laut harus dilakukan dengan hati-hati karena terkait berbagai regulasi yang berlaku.
"Pengelolaan kawasan pesisir tidak bisa dilepaskan dari aturan tata ruang darat maupun kewenangan pemanfaatan ruang laut," ujar Andi.
Dirinya pun menegaskan bahwa Disbudpar tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilai legalitas resort, namun pembangunan yang menyentuh ruang laut wajib mengikuti aturan yang ada.
"Saya tidak terlalu memahami legalitas pendirian bangunan penginapan. Tapi kalau konteksnya pemanfaatan ruang laut, itu harus mengikuti aturan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan dermaga wisata, harus melalui mekanisme perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk fasilitas umum bersifat konfirmasi, sementara pelaku usaha harus mengurus izin melalui sistem OSS.
"Pelaku usaha mendaftar lewat OSS, kemudian kementerian menurunkan tim untuk menilai apakah rencana pembangunan berpotensi mengganggu lingkungan atau tidak," terangnya.
Dirinya pun menyebut sebagai contoh, pembangunan dermaga wisata di Pulau Kakaban baru bisa dilakukan setelah seluruh perizinan pemanfaatan ruang laut selesai.
Selain itu, ia menekankan resort yang memanfaatkan kawasan dari darat hingga laut berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem pesisir sekaligus mengurangi ruang pantai bagi wisatawan umum, sehingga menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah.
"Di satu sisi pelaku usaha memiliki penginapan dan merasa punya hak. Di sisi lain, kita juga membutuhkan ruang terbuka bagi publik. Kalau salah langkah, bisa melanggar aturan lain," ujarnya.
Dorinya pun menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, Disbudpar Berau berencana melakukan pemantauan dan pengukuran langsung kondisi pantai di Pulau Derawan setelah Lebaran 2026. Pemantauan tersebut akan dilakukan menggunakan drone untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
"Secara visual memang terlihat ruang pantai semakin berkurang. Tapi kami perlu data. Nantinya akan kami ukur, petakan, dan pastikan kepemilikannya sebelum berbicara soal kebijakan," kata Andi.
Hasil pemetaan nantinya akan dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk dinas teknis seperti PUPR, bidang tata ruang, pemerintah kampung, serta pemerintah provinsi, untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat.
(Sf/Rs)