Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Gatot Subroto II Samarinda mulai Kamis (21/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan sistem satu arah di Jalan Gatot Subroto mulai hari ini, Kamis (21/11/2024).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya mengoptimalkan kapasitas jalan yang tidak memungkinkan lagi untuk diperlebar secara fisik.
“Sistem satu arah ini sudah melalui rapat dengan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kajian teknis. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kapasitas jalan dan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut,” ujar Manalu.
Dalam aturan baru ini, kendaraan dari arah SPBU hanya boleh menuju Jalan Gatot Subroto II. Selanjutnya, kendaraan dari Jalan Gatot Subroto II diarahkan lurus ke Jalan Camar tanpa boleh berbelok ke kanan.
Sementara itu, dari Jalan KH Samanhudi, pengendara dapat belok kiri ke Jalan Gatot Subroto II atau lurus ke Jalan S. Parman.
Manalu menjelaskan bahwa akses alternatif melalui Jalan KH Samanhudi menjadi salah satu pertimbangan perubahan pola lalu lintas ini.
“Akses ini mengubah pola perjalanan masyarakat, sehingga kami optimis kebijakan ini akan berjalan efektif,” tambahnya.
Rambu-rambu lalu lintas terkait perubahan ini telah terpasang. Dishub Samarinda meminta masyarakat mematuhi aturan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan evaluasi, meskipun dari kajian awal, sistem ini diperkirakan cukup efektif,” jelas Manalu.
Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di persimpangan, Dishub juga berencana menyetel ulang waktu siklus lampu lalu lintas di area tersebut. Saat ini, pengaturan masih dilakukan secara manual karena belum terhubung dengan sistem pengendalian lalu lintas berbasis ATCS (Area Traffic Control System).
“Jika lampu hijau diperpanjang, potensi penumpukan kendaraan dapat diminimalkan. Namun, kami tetap akan pantau situasi di lapangan secara berkala,” katanya.
Ia juga menyadari bahwa setiap kebijakan pasti memunculkan tanggapan beragam dari masyarakat. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus menyosialisasikan aturan ini agar masyarakat memahami manfaat jangka panjangnya.
“Kami memahami ada pro dan kontra. Tapi, kami berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Samarinda,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Gatot Subroto II Samarinda mulai Kamis (21/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan sistem satu arah di Jalan Gatot Subroto mulai hari ini, Kamis (21/11/2024).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya mengoptimalkan kapasitas jalan yang tidak memungkinkan lagi untuk diperlebar secara fisik.
“Sistem satu arah ini sudah melalui rapat dengan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kajian teknis. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kapasitas jalan dan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut,” ujar Manalu.
Dalam aturan baru ini, kendaraan dari arah SPBU hanya boleh menuju Jalan Gatot Subroto II. Selanjutnya, kendaraan dari Jalan Gatot Subroto II diarahkan lurus ke Jalan Camar tanpa boleh berbelok ke kanan.
Sementara itu, dari Jalan KH Samanhudi, pengendara dapat belok kiri ke Jalan Gatot Subroto II atau lurus ke Jalan S. Parman.
Manalu menjelaskan bahwa akses alternatif melalui Jalan KH Samanhudi menjadi salah satu pertimbangan perubahan pola lalu lintas ini.
“Akses ini mengubah pola perjalanan masyarakat, sehingga kami optimis kebijakan ini akan berjalan efektif,” tambahnya.
Rambu-rambu lalu lintas terkait perubahan ini telah terpasang. Dishub Samarinda meminta masyarakat mematuhi aturan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan evaluasi, meskipun dari kajian awal, sistem ini diperkirakan cukup efektif,” jelas Manalu.
Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di persimpangan, Dishub juga berencana menyetel ulang waktu siklus lampu lalu lintas di area tersebut. Saat ini, pengaturan masih dilakukan secara manual karena belum terhubung dengan sistem pengendalian lalu lintas berbasis ATCS (Area Traffic Control System).
“Jika lampu hijau diperpanjang, potensi penumpukan kendaraan dapat diminimalkan. Namun, kami tetap akan pantau situasi di lapangan secara berkala,” katanya.
Ia juga menyadari bahwa setiap kebijakan pasti memunculkan tanggapan beragam dari masyarakat. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus menyosialisasikan aturan ini agar masyarakat memahami manfaat jangka panjangnya.
“Kami memahami ada pro dan kontra. Tapi, kami berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Samarinda,” tutupnya.
(Sf/Rs)