Cari disini...
Seputar Kaltim
Empat tersangka pencurian truk beserta barang bukti saat diamankan Reskrim Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah truk yang terjadi di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (4/5/2025) sekitar Pukul 00.01 Wita.
Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu, menjelaskan bahwa truk yang menjadi sasaran pencurian sebenarnya dalam kondisi mogok dan ditinggalkan sementara oleh pemiliknya. Truk tersebut digunakan untuk mengangkut barang-barang elektronik milik tempat kerja korban.
“Melihat truk tanpa pengawasan di pinggir jalan, tiga orang pelaku mendekati kendaraan tersebut. Mereka berinisial T (56), HR (28), dan HRD (44). Salah satu dari mereka memecahkan kaca jendela sebelah kiri truk menggunakan kampak,” ujar Ipda Elfra kepada media, Rabu (11/6/2025).
Setelah berhasil masuk ke dalam truk, para pelaku mencoba menyalakan mesin, namun tidak berhasil. Mereka kemudian memutuskan untuk memanggil mobil derek (towing) dan membawa truk tersebut ke wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Di sana, truk yang diperkirakan masih bernilai tinggi itu dijual kepada seorang pria berinisial HRN (25) seharga Rp50 juta.
"HRN diketahui berprofesi sebagai sopir dan diduga telah mengetahui bahwa truk tersebut merupakan hasil kejahatan," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik truk melapor ke Polresta Balikpapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap HRN di kawasan Jalan MT Haryono Kilometer 38.
“Setelah kami amankan HRN, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku utama lainnya,” tambahnya.
Kini, keempat tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang ditinggal di lokasi terbuka dan tidak berpenghuni, terutama pada malam hari.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Empat tersangka pencurian truk beserta barang bukti saat diamankan Reskrim Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah truk yang terjadi di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (4/5/2025) sekitar Pukul 00.01 Wita.
Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu, menjelaskan bahwa truk yang menjadi sasaran pencurian sebenarnya dalam kondisi mogok dan ditinggalkan sementara oleh pemiliknya. Truk tersebut digunakan untuk mengangkut barang-barang elektronik milik tempat kerja korban.
“Melihat truk tanpa pengawasan di pinggir jalan, tiga orang pelaku mendekati kendaraan tersebut. Mereka berinisial T (56), HR (28), dan HRD (44). Salah satu dari mereka memecahkan kaca jendela sebelah kiri truk menggunakan kampak,” ujar Ipda Elfra kepada media, Rabu (11/6/2025).
Setelah berhasil masuk ke dalam truk, para pelaku mencoba menyalakan mesin, namun tidak berhasil. Mereka kemudian memutuskan untuk memanggil mobil derek (towing) dan membawa truk tersebut ke wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Di sana, truk yang diperkirakan masih bernilai tinggi itu dijual kepada seorang pria berinisial HRN (25) seharga Rp50 juta.
"HRN diketahui berprofesi sebagai sopir dan diduga telah mengetahui bahwa truk tersebut merupakan hasil kejahatan," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik truk melapor ke Polresta Balikpapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap HRN di kawasan Jalan MT Haryono Kilometer 38.
“Setelah kami amankan HRN, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku utama lainnya,” tambahnya.
Kini, keempat tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang ditinggal di lokasi terbuka dan tidak berpenghuni, terutama pada malam hari.
(Sf/Rs)