Seputar Kaltim

    Residivis Spesialis Curanmor di Bontang kembali Diamankan Polisi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    31 Agustus 2025 pukul 15:18 WITA

    FK (45), Residivis curanmor Bontang kembali diamankan Polres Bontang. (Foto: Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat, mengamankan seorang pria berinisial FK karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bontang pada Sabtu (30/8/2025) malam, sekira pukul 20.00 WITA. 

    Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, penangkapan pria berusia 45 tahun itu dilakukan, lantaran seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya dengan nomor polisi KT 4272 QF yang diparkir di teras rumahnya di Jalan S. Parman, RT 28 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, pada Senin (18/8/2025). Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

    Setelah menerima laporan, Tim Rajawali melakukan penyelidikan dan pada Sabtu malam, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dikejar oleh korban di kawasan Jalan M. Efendi, Kelurahan Belimbing. 

    “Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang AKP Randy.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor. Selain itu, FK juga terindikasi terlibat dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur, dengan modus mengambil motor yang masih terpasang kunci kontaknya.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan pengaman tambahan,” tambah Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Residivis Spesialis Curanmor di Bontang kembali Diamankan Polisi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    31 Agustus 2025 pukul 15:18 WITA

    FK (45), Residivis curanmor Bontang kembali diamankan Polres Bontang. (Foto: Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat, mengamankan seorang pria berinisial FK karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bontang pada Sabtu (30/8/2025) malam, sekira pukul 20.00 WITA. 

    Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, penangkapan pria berusia 45 tahun itu dilakukan, lantaran seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya dengan nomor polisi KT 4272 QF yang diparkir di teras rumahnya di Jalan S. Parman, RT 28 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, pada Senin (18/8/2025). Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

    Setelah menerima laporan, Tim Rajawali melakukan penyelidikan dan pada Sabtu malam, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dikejar oleh korban di kawasan Jalan M. Efendi, Kelurahan Belimbing. 

    “Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang AKP Randy.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor. Selain itu, FK juga terindikasi terlibat dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur, dengan modus mengambil motor yang masih terpasang kunci kontaknya.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan pengaman tambahan,” tambah Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)