Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku Residivis diamankan oleh Polsek Loa Janan Ulu. (Foto: Polsek Loa Janan Ulu)
Tenggarong - Seorang residivis pencabulan berinisial AA (19) yang juga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan, uang habis dipakai untuk open Booking Online (BO).
Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Kompas RT 27, Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak September hingga November 2025.
Kapolsek Loa Janan Ulu, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan kasus ini terungkap setelah korban memasang CCTV kamera di ruang tamu rumahnya.
Rekaman itu memperlihatkan aksi pelaku saat mengambil uang dari toples penyimpanan dan saku celana milik korban.
“Pelaku ini tetangga korban, sebelum melakukan aksinya dia mengintai rumah itu, saat korban sudah jalan untuk berjualan di pasar pagi, pelaku langsung menjalankan aksinya mencuri sejumlah uang berulang kali sejak September hingga November 2025 ini,” katanya, Senin (24/11/2025).
Kata AKP Abdillah, dari hasil penghitungan, total kerugian mencapai Rp6.700.000. Pelaku AA mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak delapan kali.
Dirinya menerangkan, pelaku mengambil uang secara bertahap dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi pada dini hari.
“Pelaku ini mengaku kalau hasil curian itu digunakan untuk transaksi prostitusi melalui aplikasi di salah satu lokalisasi,” ujarnya.
Kini, AA beserta barang bukti tengah diamankan pihak kepolisian. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, juncto Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang.
“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kejahatan yang dilakukan berulang kali ini tentu meresahkan, sehingga penindakan tegas diperlukan,” tegasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku Residivis diamankan oleh Polsek Loa Janan Ulu. (Foto: Polsek Loa Janan Ulu)
Tenggarong - Seorang residivis pencabulan berinisial AA (19) yang juga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan, uang habis dipakai untuk open Booking Online (BO).
Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Kompas RT 27, Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak September hingga November 2025.
Kapolsek Loa Janan Ulu, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan kasus ini terungkap setelah korban memasang CCTV kamera di ruang tamu rumahnya.
Rekaman itu memperlihatkan aksi pelaku saat mengambil uang dari toples penyimpanan dan saku celana milik korban.
“Pelaku ini tetangga korban, sebelum melakukan aksinya dia mengintai rumah itu, saat korban sudah jalan untuk berjualan di pasar pagi, pelaku langsung menjalankan aksinya mencuri sejumlah uang berulang kali sejak September hingga November 2025 ini,” katanya, Senin (24/11/2025).
Kata AKP Abdillah, dari hasil penghitungan, total kerugian mencapai Rp6.700.000. Pelaku AA mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak delapan kali.
Dirinya menerangkan, pelaku mengambil uang secara bertahap dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi pada dini hari.
“Pelaku ini mengaku kalau hasil curian itu digunakan untuk transaksi prostitusi melalui aplikasi di salah satu lokalisasi,” ujarnya.
Kini, AA beserta barang bukti tengah diamankan pihak kepolisian. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, juncto Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang.
“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kejahatan yang dilakukan berulang kali ini tentu meresahkan, sehingga penindakan tegas diperlukan,” tegasnya.
(Sf/Lo)