Seputar Kaltim

    Residivis Pencabulan Anak di Bontang Kembali Ditangkap, Empat Korban Terungkap

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    29 April 2026 pukul 17:56 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kelurahan Guntung, Bontang Utara memasuki babak baru. 

    Pria berinisial T (46) yang sebelumnya diamankan warga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bontang.

    Perkara ini menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa T diduga bukan pelaku baru. Ia disebut memiliki riwayat kasus serupa dan pernah mendapatkan pembinaan dari lingkungan setempat.

    Lurah Guntung, Denny Febrian mengungkapkan pihak kelurahan bersama masyarakat sebelumnya telah berupaya memberi kesempatan kepada pelaku untuk berubah.

    “Dulu sudah pernah ditangani dan dibina. Bahkan sempat dibantu juga dari sisi pekerjaan supaya bisa kembali ke lingkungan dengan baik,” jelas Denny, Rabu (29/4/2026).

    Namun harapan itu tidak berjalan sesuai rencana. Dugaan perbuatan serupa kembali mencuat setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan anak-anak di lingkungan tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan ke aparat, hingga pelaku akhirnya diamankan.

    “Begitu ada laporan, kami langsung bergerak bersama warga dan berkoordinasi dengan kepolisian. Pelaku langsung diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.

    Penanganan kasus kemudian sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian, termasuk proses penyidikan yang kini masih berjalan. Selain itu, pihak kelurahan juga berupaya menjaga situasi tetap kondusif, terutama demi melindungi kondisi korban.

    “Fokus kami sekarang bagaimana korban bisa terlindungi. Dampak psikologisnya pasti besar, jadi ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Denny.

    Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap ada empat korban yang seluruhnya masih di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026.

    Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid memastikan status hukum pelaku telah ditingkatkan berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik.

    “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya meresahkan masyarakat dan proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lingkungan, terutama yang melibatkan anak-anak perlu terus diperkuat. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Residivis Pencabulan Anak di Bontang Kembali Ditangkap, Empat Korban Terungkap

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    29 April 2026 pukul 17:56 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kelurahan Guntung, Bontang Utara memasuki babak baru. 

    Pria berinisial T (46) yang sebelumnya diamankan warga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bontang.

    Perkara ini menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa T diduga bukan pelaku baru. Ia disebut memiliki riwayat kasus serupa dan pernah mendapatkan pembinaan dari lingkungan setempat.

    Lurah Guntung, Denny Febrian mengungkapkan pihak kelurahan bersama masyarakat sebelumnya telah berupaya memberi kesempatan kepada pelaku untuk berubah.

    “Dulu sudah pernah ditangani dan dibina. Bahkan sempat dibantu juga dari sisi pekerjaan supaya bisa kembali ke lingkungan dengan baik,” jelas Denny, Rabu (29/4/2026).

    Namun harapan itu tidak berjalan sesuai rencana. Dugaan perbuatan serupa kembali mencuat setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan anak-anak di lingkungan tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan ke aparat, hingga pelaku akhirnya diamankan.

    “Begitu ada laporan, kami langsung bergerak bersama warga dan berkoordinasi dengan kepolisian. Pelaku langsung diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.

    Penanganan kasus kemudian sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian, termasuk proses penyidikan yang kini masih berjalan. Selain itu, pihak kelurahan juga berupaya menjaga situasi tetap kondusif, terutama demi melindungi kondisi korban.

    “Fokus kami sekarang bagaimana korban bisa terlindungi. Dampak psikologisnya pasti besar, jadi ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Denny.

    Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap ada empat korban yang seluruhnya masih di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026.

    Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid memastikan status hukum pelaku telah ditingkatkan berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik.

    “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya meresahkan masyarakat dan proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lingkungan, terutama yang melibatkan anak-anak perlu terus diperkuat. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.

    (Sf/Lo)