Seputar Kaltim

    Residivis Narkoba Usia 52 Tahun Kembali Ditangkap di Bontang, Polisi Temukan Sabu usai Cek Ponsel

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    26 Mei 2026 pukul 14:26 WITA

    Ilustrasi. (Sepuarfakta.com)

    Bontang - Seorang pria berinisial AR (52) kembali diamankan aparat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KS Tubun Gang PLN, Kelurahan Api-Api, Minggu(24/5/2026) dini hari.

    AR yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Bhabinkamtibmas, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta warga sekitar sekitar pukul 02.30 Wita.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan penangkapan bermula saat anggota FKPM mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di lokasi pada dini hari.

    “Awalnya anggota FKPM yang sedang berjaga merasa curiga karena jawaban pelaku saat ditanya terkesan berbelit. Setelah itu Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Larto.

    Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengecek telepon genggam milik AR dan menemukan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pembelian sabu.

    Temuan tersebut membuat aparat bersama Ketua RT, FKPM, dan warga melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

    “Hasil penyisiran ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,94 gram,” kata AKP Larto.

    Barang bukti tersebut ditemukan terbungkus plastik warna emas di sekitar lokasi pemeriksaan.

    Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Oppo A5 warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

    Saat ini AR beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Residivis Narkoba Usia 52 Tahun Kembali Ditangkap di Bontang, Polisi Temukan Sabu usai Cek Ponsel

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    26 Mei 2026 pukul 14:26 WITA

    Ilustrasi. (Sepuarfakta.com)

    Bontang - Seorang pria berinisial AR (52) kembali diamankan aparat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KS Tubun Gang PLN, Kelurahan Api-Api, Minggu(24/5/2026) dini hari.

    AR yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Bhabinkamtibmas, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta warga sekitar sekitar pukul 02.30 Wita.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan penangkapan bermula saat anggota FKPM mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di lokasi pada dini hari.

    “Awalnya anggota FKPM yang sedang berjaga merasa curiga karena jawaban pelaku saat ditanya terkesan berbelit. Setelah itu Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Larto.

    Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengecek telepon genggam milik AR dan menemukan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pembelian sabu.

    Temuan tersebut membuat aparat bersama Ketua RT, FKPM, dan warga melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

    “Hasil penyisiran ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,94 gram,” kata AKP Larto.

    Barang bukti tersebut ditemukan terbungkus plastik warna emas di sekitar lokasi pemeriksaan.

    Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Oppo A5 warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

    Saat ini AR beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)