Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Barang bukti satu unit motor yang di curi seorang residivis di kawasan Jalan Gunung Empat RT 24, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Jumat (27/6/2025) lalu. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat (Balbar) telah mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Loa Janan Ulu, Samarinda atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Balbar. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman membenarkan penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan polisi terkait pencurian sepeda motor milik warga Margo Mulyo. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Sukarman kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Untuk kronologinya, kasus pencurian terjadi di Jalan Gunung Empat RT 24, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Dimana korban baru menyadari motornya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan teras telah raib. Kemudian korban memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seseorang menuntun sepeda motornya sekitar pukul 04.00 Wita.
“Motor yang dicuri adalah Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi KT-4985-AW. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” lanjut Kapolsek Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Barat segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan sendok yang digunakan sebagai kunci palsu, satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak kriminal, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan pengaduan online 110 yang tersedia di jajaran Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tutup Ipda Sangidun.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Barang bukti satu unit motor yang di curi seorang residivis di kawasan Jalan Gunung Empat RT 24, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Jumat (27/6/2025) lalu. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat (Balbar) telah mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Loa Janan Ulu, Samarinda atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Balbar. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman membenarkan penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan polisi terkait pencurian sepeda motor milik warga Margo Mulyo. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Sukarman kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Untuk kronologinya, kasus pencurian terjadi di Jalan Gunung Empat RT 24, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Dimana korban baru menyadari motornya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan teras telah raib. Kemudian korban memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seseorang menuntun sepeda motornya sekitar pukul 04.00 Wita.
“Motor yang dicuri adalah Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi KT-4985-AW. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” lanjut Kapolsek Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Barat segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan sendok yang digunakan sebagai kunci palsu, satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak kriminal, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan pengaduan online 110 yang tersedia di jajaran Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tutup Ipda Sangidun.
(Sf/Rs)