Cari disini...
Seputar Kaltim
Peredar narkoba diamankan Polres Bontang, beserta barang bukti 11,9 gram sabu. (Foto: Dok. Polres Bontang)
Bontang - Seorang residivis narkoba berinisial AG (45) kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang.
AG ditangkap setelah polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam botol bekas minuman merek Yakult pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan pelaku berhasil diringkus saat berada di rumahnya, di wilayah Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
“Setelah adanya laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 11,09 gram yang disimpan dalam botol minuman.
“Jadi yang bersangkutan mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya,” kata dia.
AG diamankan dengan barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), dua sedotan runcing, uang tunai Rp1,5 juta, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru.
Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa dan menjadikannya sebagai residivis kambuhan. “Sebelumnya sudah pernah ditangkan dengan kasus yang sama,” lanjutnya.
Atas perbuatannya AG dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Peredar narkoba diamankan Polres Bontang, beserta barang bukti 11,9 gram sabu. (Foto: Dok. Polres Bontang)
Bontang - Seorang residivis narkoba berinisial AG (45) kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang.
AG ditangkap setelah polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam botol bekas minuman merek Yakult pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan pelaku berhasil diringkus saat berada di rumahnya, di wilayah Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
“Setelah adanya laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 11,09 gram yang disimpan dalam botol minuman.
“Jadi yang bersangkutan mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya,” kata dia.
AG diamankan dengan barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), dua sedotan runcing, uang tunai Rp1,5 juta, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru.
Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa dan menjadikannya sebagai residivis kambuhan. “Sebelumnya sudah pernah ditangkan dengan kasus yang sama,” lanjutnya.
Atas perbuatannya AG dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)