Seputar Kaltim

    Residivis Kambuhan Tabrak Polisi dengan Motor Curian, Dua Polisi Alami Luka Berat

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    13 Januari 2025 pukul 12:56 WITA

    Residivis kasus pencurian asal Kanaan, kembali diamankan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - JP (39), residivis kambuhan kasus pencurian yang merupakan warga Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat kembali diamankan Polres Bontang usai mencuri sebuah unit motor merek Genio dan 15 handphone.

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga pada 8 Januari 2025 yang kehilangan motor merek Genio KT 3395 QJ di daerah Gunung Telihan.

    Tim Rajawali Polres Bontang melakukan pengejaran tersangka yang membawa motor curiannya ke daerah Bontang Lestari. “Sekitar 20 Km dari lokasi kejadian,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).

    Ketika di lokasi penangkapan, tersangka yang merasa terpojok kemudian sengaja menabrakkan motor yang dikendarainya ke arah personel Tim Rajawali.

    Ini menyebabkan dua personel tim terjatuh dan terseret ke badan jalan, sehingga mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit. JP kemudian melarikan diri ke arah hutan.

    Tim Rajawali pun melakukan pengejaran terhadap JP dan pada 9 Januari 2025 pukul 00.30, Polres Bontang mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang bersembunyi di sebuah pondok kosong di Bontang Lestari.

    “Kami langsung bergegas dan melakukan penangkapan,” lanjut AKBP Alex.

    JP sebelumnya pernah dijatuhi hukuman penjara 1,4 tahun pada 2024. Lalu menjalani hukuman penjara pada 2017 selama 24 bulan. Selanjutnya pada 2012 lalu, JP mendekam selama 16 bulan.

    Kemudian pada 2010 dipenjara selama 14 bulan. Pada 2004, JP pernah dihukum penjara selama 10 bulan. Atas tindakannya JP kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

    “Ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Alex.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Residivis Kambuhan Tabrak Polisi dengan Motor Curian, Dua Polisi Alami Luka Berat

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    13 Januari 2025 pukul 12:56 WITA

    Residivis kasus pencurian asal Kanaan, kembali diamankan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - JP (39), residivis kambuhan kasus pencurian yang merupakan warga Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat kembali diamankan Polres Bontang usai mencuri sebuah unit motor merek Genio dan 15 handphone.

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga pada 8 Januari 2025 yang kehilangan motor merek Genio KT 3395 QJ di daerah Gunung Telihan.

    Tim Rajawali Polres Bontang melakukan pengejaran tersangka yang membawa motor curiannya ke daerah Bontang Lestari. “Sekitar 20 Km dari lokasi kejadian,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).

    Ketika di lokasi penangkapan, tersangka yang merasa terpojok kemudian sengaja menabrakkan motor yang dikendarainya ke arah personel Tim Rajawali.

    Ini menyebabkan dua personel tim terjatuh dan terseret ke badan jalan, sehingga mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit. JP kemudian melarikan diri ke arah hutan.

    Tim Rajawali pun melakukan pengejaran terhadap JP dan pada 9 Januari 2025 pukul 00.30, Polres Bontang mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang bersembunyi di sebuah pondok kosong di Bontang Lestari.

    “Kami langsung bergegas dan melakukan penangkapan,” lanjut AKBP Alex.

    JP sebelumnya pernah dijatuhi hukuman penjara 1,4 tahun pada 2024. Lalu menjalani hukuman penjara pada 2017 selama 24 bulan. Selanjutnya pada 2012 lalu, JP mendekam selama 16 bulan.

    Kemudian pada 2010 dipenjara selama 14 bulan. Pada 2004, JP pernah dihukum penjara selama 10 bulan. Atas tindakannya JP kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

    “Ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Alex.

    (Sf/By)