Seputar Kaltim

    Residivis di Samarinda Bobol Rumah Kosong, Gasak Uang dan Emas Senilai Rp150 Juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Juni 2026 pukul 22:22 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memegang barang bukti. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Sebuah rumah di kawasan Samarinda Seberang menjadi sasaran aksi pembobolan pencuri pada Sabtu (31/5/2026). 

    Memanfaatkan kondisi rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai, logam mulia, dan dokumen penting.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi salah satu kejahatan menonjol yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga setempat.

    Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumahnya pada pagi hari untuk menyelesaikan sebuah urusan di Kota Samarinda. Pelaku yang berinisial F berusia 37 tahun ini diketahui sedang berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor.

    Melihat rumah korban tergembok dari luar, F memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong. Ia kemudian nekat melancarkan aksinya dengan merusak pintu belakang rumah.

    “Rumah tersebut ditinggal oleh korban untuk suatu keperluan yang masih berada di Kota Samarinda. Berangkat pagi, kemudian siang harinya kembali, namun ternyata rumah sudah dibobol oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

    Berdasarkan hasil pendataan, kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta. Dari dalam brankas tersebut, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp85 juta, logam mulia seberat 25 gram, cincin emas dan sejumlah dokumen dan surat berharga.

    Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat. Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang, dan Polsek Samarinda Kota berhasil melacak jejak pelaku.

    Tidak butuh waktu lama, kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, polisi berhasil membekuk F yang ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2020.

    “Sebagai bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindaklanjuti setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat, tidak lebih dari 1x24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” tegas Hendri.

    Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa brankas tersebut ke sebuah rumah kontrakan milik temannya di kawasan Jalan Bung Tomo untuk dibongkar. Mirisnya, sebagian uang tunai hasil kejahatan tersebut langsung digunakan oleh tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.

    Menurut keterangan kepolisian, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor, membeli handphone (ponsel) baru, membeli minuman keras dan bermain judi online.

    Pelaku akhirnya diringkus di sebuah kontrakan di Jalan Antasari pada Senin (1/6/2026). Dari tangan pelaku, polisi masih berhasil menyelamatkan sebagian besar barang bukti, yakni uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp61 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, dan surat-surat berharga milik korban.

    Kini, pelaku F harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Untuk Pelaku, kami menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Residivis di Samarinda Bobol Rumah Kosong, Gasak Uang dan Emas Senilai Rp150 Juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Juni 2026 pukul 22:22 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memegang barang bukti. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Sebuah rumah di kawasan Samarinda Seberang menjadi sasaran aksi pembobolan pencuri pada Sabtu (31/5/2026). 

    Memanfaatkan kondisi rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai, logam mulia, dan dokumen penting.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi salah satu kejahatan menonjol yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga setempat.

    Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumahnya pada pagi hari untuk menyelesaikan sebuah urusan di Kota Samarinda. Pelaku yang berinisial F berusia 37 tahun ini diketahui sedang berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor.

    Melihat rumah korban tergembok dari luar, F memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong. Ia kemudian nekat melancarkan aksinya dengan merusak pintu belakang rumah.

    “Rumah tersebut ditinggal oleh korban untuk suatu keperluan yang masih berada di Kota Samarinda. Berangkat pagi, kemudian siang harinya kembali, namun ternyata rumah sudah dibobol oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

    Berdasarkan hasil pendataan, kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta. Dari dalam brankas tersebut, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp85 juta, logam mulia seberat 25 gram, cincin emas dan sejumlah dokumen dan surat berharga.

    Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat. Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang, dan Polsek Samarinda Kota berhasil melacak jejak pelaku.

    Tidak butuh waktu lama, kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, polisi berhasil membekuk F yang ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2020.

    “Sebagai bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindaklanjuti setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat, tidak lebih dari 1x24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” tegas Hendri.

    Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa brankas tersebut ke sebuah rumah kontrakan milik temannya di kawasan Jalan Bung Tomo untuk dibongkar. Mirisnya, sebagian uang tunai hasil kejahatan tersebut langsung digunakan oleh tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.

    Menurut keterangan kepolisian, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor, membeli handphone (ponsel) baru, membeli minuman keras dan bermain judi online.

    Pelaku akhirnya diringkus di sebuah kontrakan di Jalan Antasari pada Senin (1/6/2026). Dari tangan pelaku, polisi masih berhasil menyelamatkan sebagian besar barang bukti, yakni uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp61 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, dan surat-surat berharga milik korban.

    Kini, pelaku F harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Untuk Pelaku, kami menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.

    (Sf/Rs)