Cari disini...
Seputar Kaltim
KH (35), pelaku pencurian BBM yang dibekuk polisi di Jalan H Moh Kasim, dekat kawasan Sekolah Pelita Gama, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (22/4/2025) dini hari.(Istimewa)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membekuk pria berinisial KH (35) yang merupakan pelaku pencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) di tepi jalan simpang masuk kawasan SMK Pelita Gama, Kelurahan Nipah-nipah, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Pelaku merupakan seorang residivis kasus Senjata Tajam (Sajam) dan pencurian besi. Ia ternyata sudah melancarkan aksinya di 10 TKP yang tersebar di berbagai kecamatan dengan total curian mencapai 610 liter solar, pertalite dan pertamax.
“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi pakaian dan bau tubuhnya ada aroma BBM, kita curiga dan menginterogasi secara mendalam. Hasilnya pelaku mengakui perbuatannya," ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.
"Sebelum mencuri, pelaku melakukan survei terlebih dahulu terhadap beberapa kendaraan yang terparkir di tepi jalan untuk dijadikan sebagai sasaran pencurian, terutama mobil truk yang tangki BBM-nya kelihatan karena berada di samping,” sambungnya.
Setelah menetapkan sasaran, pelaku membawa jeriken dan selang hasil curian untuk menguras isi tangki dan disembunyikan di semak-semak.
“Jadi setelah dikuras isi tangki, pelaku simpan jerikennya di semak-semak. Lalu keesokan harinya diambil saat kondisi sudah aman,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hasil penjualan BBM digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan lain.
“Uang hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba. Tapi saat penangkapan, kita tidak menemukan barang itu (narkoba). Jadi Satreskrim sedang berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk menindaklanjuti pengakuan dari pelaku,” jelasnya.
Kini pelaku terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara karena terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti berupa 80 liter BBM dan 20 liter oli yang sempat dicuri telah diamankan Polres PPU.“Apabila hasil pemeriksaan bersama Satnarkoba nanti terbukti, maka pelaku akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

KH (35), pelaku pencurian BBM yang dibekuk polisi di Jalan H Moh Kasim, dekat kawasan Sekolah Pelita Gama, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (22/4/2025) dini hari.(Istimewa)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membekuk pria berinisial KH (35) yang merupakan pelaku pencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) di tepi jalan simpang masuk kawasan SMK Pelita Gama, Kelurahan Nipah-nipah, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Pelaku merupakan seorang residivis kasus Senjata Tajam (Sajam) dan pencurian besi. Ia ternyata sudah melancarkan aksinya di 10 TKP yang tersebar di berbagai kecamatan dengan total curian mencapai 610 liter solar, pertalite dan pertamax.
“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi pakaian dan bau tubuhnya ada aroma BBM, kita curiga dan menginterogasi secara mendalam. Hasilnya pelaku mengakui perbuatannya," ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.
"Sebelum mencuri, pelaku melakukan survei terlebih dahulu terhadap beberapa kendaraan yang terparkir di tepi jalan untuk dijadikan sebagai sasaran pencurian, terutama mobil truk yang tangki BBM-nya kelihatan karena berada di samping,” sambungnya.
Setelah menetapkan sasaran, pelaku membawa jeriken dan selang hasil curian untuk menguras isi tangki dan disembunyikan di semak-semak.
“Jadi setelah dikuras isi tangki, pelaku simpan jerikennya di semak-semak. Lalu keesokan harinya diambil saat kondisi sudah aman,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hasil penjualan BBM digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan lain.
“Uang hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba. Tapi saat penangkapan, kita tidak menemukan barang itu (narkoba). Jadi Satreskrim sedang berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk menindaklanjuti pengakuan dari pelaku,” jelasnya.
Kini pelaku terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara karena terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti berupa 80 liter BBM dan 20 liter oli yang sempat dicuri telah diamankan Polres PPU.“Apabila hasil pemeriksaan bersama Satnarkoba nanti terbukti, maka pelaku akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.
(Sf/Lo)