Seputar Kaltim

    Residivis Berulah Lagi, Polres Kukar Sita 5 HP dan 1 Motor Hasil Curian

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 Juli 2026 pukul 17:25 WITA

    Ilustrasi residivis kasus pencurian yang diamankan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang residivis kasus pencurian berinisial I berusia 36 tahun, warga Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda diringkus Polres Kutai Kartanegara (Kukar) usai dilaporkan mencuri HP milik warga di Kecamatan Loa Kulu.

    Pelaku diringkus di kediamannya yang berada di Jalan Hj Aminah Kelurahan Masjid pada 11 Juli 2026 dengan dibantu jajaran Polsek Samarinda Seberang.

    Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 05.20 WITA.

    Kala itu, korban tengah beristirahat dan menaruh HP miliknya di meja toko. Namun saat terbangun dari tidur, korban terkejut mendapati HP miliknya sudah tidak ada di tempat.

    “Jadi pada pukul 06.00 WITA itu korban menyadari bahwa HP miliknya telah hilang. Atas insiden itu, korban langsung melapor ke polisi,” ujar AKP Elnath, Senin (13/7/2026).

    Dari hasil penyelidikan, pelaku I diketahui melancarkan aksinya bersama pelaku lain berinisial F yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

    AKP Elnath mengungkapkan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima HP dengan berbagai merek serta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

    Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di berbagai tempat, yakni dua kali di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan, satu kali di Desa Jembayan dan Kecamatan Tenggarong serta beberapa tempat di Samarinda.

    “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Kini pelaku telah diamankan di Mako polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Residivis Berulah Lagi, Polres Kukar Sita 5 HP dan 1 Motor Hasil Curian

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 Juli 2026 pukul 17:25 WITA

    Ilustrasi residivis kasus pencurian yang diamankan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang residivis kasus pencurian berinisial I berusia 36 tahun, warga Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda diringkus Polres Kutai Kartanegara (Kukar) usai dilaporkan mencuri HP milik warga di Kecamatan Loa Kulu.

    Pelaku diringkus di kediamannya yang berada di Jalan Hj Aminah Kelurahan Masjid pada 11 Juli 2026 dengan dibantu jajaran Polsek Samarinda Seberang.

    Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 05.20 WITA.

    Kala itu, korban tengah beristirahat dan menaruh HP miliknya di meja toko. Namun saat terbangun dari tidur, korban terkejut mendapati HP miliknya sudah tidak ada di tempat.

    “Jadi pada pukul 06.00 WITA itu korban menyadari bahwa HP miliknya telah hilang. Atas insiden itu, korban langsung melapor ke polisi,” ujar AKP Elnath, Senin (13/7/2026).

    Dari hasil penyelidikan, pelaku I diketahui melancarkan aksinya bersama pelaku lain berinisial F yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

    AKP Elnath mengungkapkan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima HP dengan berbagai merek serta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

    Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di berbagai tempat, yakni dua kali di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan, satu kali di Desa Jembayan dan Kecamatan Tenggarong serta beberapa tempat di Samarinda.

    “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Kini pelaku telah diamankan di Mako polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

    (Sf/Lo)