Cari disini...
Seputar Kaltim
Polisi Samarinda bekuk pelaku pencurian motor yang mana sudah lima kali keluar masuk penjara. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus seorang pria bernama MY alias U berusia 26 tahun, seorang residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian motor.
Kali ini, ia ditangkap karena nekat mencuri motor milik Muhammad Madiyan (55) yang sedang menunaikan salat Isya di sebuah langgar.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di depan Langgar Nurul Haq, Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota.
Saat itu, Madiyan memarkir sepeda motor Honda Spacy warna putih hitam miliknya bernomor polisi KT 2290 IA di pinggir jalan.
Tanpa disadari, Madiyan membuat kesalahan fatal. Sebelum masuk ke langgar, ia meletakkan kunci motornya di kusen jendela samping pintu. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh MY, yang memang sudah mengintai korban.
"Korban baru selesai salat dan hendak mengambil kunci motor di kusen, ternyata kuncinya hilang. Saat dicek ke luar, motornya juga sudah tidak ada," ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang di Samarinda, pada Kamis (4/9/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.
Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, MY diciduk di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Saat ditangkap, polisi menemukan sepeda motor curian milik Madiyan lengkap dengan kunci kontaknya. Selain itu, polisi juga menyita jaket hoodie dan sandal hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.
MY tak bisa mengelak. Ia mengaku sengaja mengintai korban dan mengambil kunci yang diletakkan di kusen jendela sebelum membawa kabur motor. Motor curian itu rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
Menurut Iptu Dedi Lantang, pelaku merupakan residivis murni. Berdasarkan catatan kepolisian, MY telah lima kali dihukum penjara dalam perkara pencurian motor, yaitu pada tahun 2015, 2016, 2018, 2019, 2020, dan 2023.
"Pelaku ini residivis murni. Modusnya sama, memanfaatkan kelengahan warga. Ia termasuk salah satu nama yang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus curanmor," jelasnya.
Saat ini, MY dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian motor. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci motor di tempat terbuka.
"Kami minta warga untuk selalu berhati-hati. Jangan menaruh kunci motor sembarangan. Pastikan kendaraan terkunci ganda agar tidak memancing pelaku kejahatan," tutup Iptu Dedi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polisi Samarinda bekuk pelaku pencurian motor yang mana sudah lima kali keluar masuk penjara. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus seorang pria bernama MY alias U berusia 26 tahun, seorang residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian motor.
Kali ini, ia ditangkap karena nekat mencuri motor milik Muhammad Madiyan (55) yang sedang menunaikan salat Isya di sebuah langgar.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di depan Langgar Nurul Haq, Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota.
Saat itu, Madiyan memarkir sepeda motor Honda Spacy warna putih hitam miliknya bernomor polisi KT 2290 IA di pinggir jalan.
Tanpa disadari, Madiyan membuat kesalahan fatal. Sebelum masuk ke langgar, ia meletakkan kunci motornya di kusen jendela samping pintu. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh MY, yang memang sudah mengintai korban.
"Korban baru selesai salat dan hendak mengambil kunci motor di kusen, ternyata kuncinya hilang. Saat dicek ke luar, motornya juga sudah tidak ada," ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang di Samarinda, pada Kamis (4/9/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.
Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, MY diciduk di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Saat ditangkap, polisi menemukan sepeda motor curian milik Madiyan lengkap dengan kunci kontaknya. Selain itu, polisi juga menyita jaket hoodie dan sandal hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.
MY tak bisa mengelak. Ia mengaku sengaja mengintai korban dan mengambil kunci yang diletakkan di kusen jendela sebelum membawa kabur motor. Motor curian itu rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
Menurut Iptu Dedi Lantang, pelaku merupakan residivis murni. Berdasarkan catatan kepolisian, MY telah lima kali dihukum penjara dalam perkara pencurian motor, yaitu pada tahun 2015, 2016, 2018, 2019, 2020, dan 2023.
"Pelaku ini residivis murni. Modusnya sama, memanfaatkan kelengahan warga. Ia termasuk salah satu nama yang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus curanmor," jelasnya.
Saat ini, MY dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian motor. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci motor di tempat terbuka.
"Kami minta warga untuk selalu berhati-hati. Jangan menaruh kunci motor sembarangan. Pastikan kendaraan terkunci ganda agar tidak memancing pelaku kejahatan," tutup Iptu Dedi.
(Sf/Rs)