Seputar Kaltim

    Resedivis Kambuhan Gagal Jambret Tas IRT di Jalan Cempaka Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    28 Juli 2023 pukul 20:09 WITA

    Seorang Resedivis melakukan aksi kejahatan kembali ingin mengambil tas seorang ibu yang sedang mengendarai motor Vario. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang resedivis berinisial W kembali harus merasakan dinginya penjara usai gagal melakukan aksi jamret tas seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tengah mengendarai motor bersama anaknya.

    Pelaku sebelumnya pernah dihukum di Lapas Tenggarong atas perkara perjudian poker selama empat tahun.

    "Pelaku melakukan kejahatan pada siang hari dengan mengikuti seorang ibu yang membawa motor di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota," kata Wakapolresta Samarinda, AKBP EKo Budiarto, Jum'at (28/7/2023).

    Saat beraksi, W menarik tas milik korban yang tengah mengendarai motor bersama anaknya.
    Korban pun melakukan perlawanan, sehingga terjadi saling tarik-menarik dan membuat mereka terjatuh.

    Warga yang datang pun langsung mengamankannya sebelum pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) yang memang dibawanya.

    "Ibu dan anak yang terjatuh mengalami luka-luka serta memar di bagian kaki," jelasnya.

    Untuk pelaku sendiri, kata dia, kondisinya memang pincang karena  memiliki riwayat penyakit asam urat. "Asam urat mungkin atau komplikasi," sebut AKBP Eko.

    Pelaku pun dijerat pasal 365ayat (1) KUHP tentang mengambil barang milik orang secara paksa dengan kekerasan atau curas. "Ancaman penjara maksimal sembilan tahun," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Resedivis Kambuhan Gagal Jambret Tas IRT di Jalan Cempaka Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    28 Juli 2023 pukul 20:09 WITA

    Seorang Resedivis melakukan aksi kejahatan kembali ingin mengambil tas seorang ibu yang sedang mengendarai motor Vario. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang resedivis berinisial W kembali harus merasakan dinginya penjara usai gagal melakukan aksi jamret tas seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tengah mengendarai motor bersama anaknya.

    Pelaku sebelumnya pernah dihukum di Lapas Tenggarong atas perkara perjudian poker selama empat tahun.

    "Pelaku melakukan kejahatan pada siang hari dengan mengikuti seorang ibu yang membawa motor di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota," kata Wakapolresta Samarinda, AKBP EKo Budiarto, Jum'at (28/7/2023).

    Saat beraksi, W menarik tas milik korban yang tengah mengendarai motor bersama anaknya.
    Korban pun melakukan perlawanan, sehingga terjadi saling tarik-menarik dan membuat mereka terjatuh.

    Warga yang datang pun langsung mengamankannya sebelum pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) yang memang dibawanya.

    "Ibu dan anak yang terjatuh mengalami luka-luka serta memar di bagian kaki," jelasnya.

    Untuk pelaku sendiri, kata dia, kondisinya memang pincang karena  memiliki riwayat penyakit asam urat. "Asam urat mungkin atau komplikasi," sebut AKBP Eko.

    Pelaku pun dijerat pasal 365ayat (1) KUHP tentang mengambil barang milik orang secara paksa dengan kekerasan atau curas. "Ancaman penjara maksimal sembilan tahun," tutupnya.

    (Sf/By)