Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (44) atas tindakan peredaran gelap narkotika.
MS adalah warga Desa Tanah Periuk yang diamankan dengan sejumlah barang bukti jenis sabu.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari keresahan warga Tanah Periuk karena adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka dan melapor ke Polres Paser.
"Dari laporan tersebut kami bergerak cepat membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan," kata Suradi, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penyelidikan dil apangan, tim menemukan seorang pria paruh baya membawa sabu dengan berat 0,30 gram, plastik klip kosong, alat takar, handphone dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi barang haram tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan di ruang belakang rumahnya tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan menjalani proses lebih lanjut di Polres Paser," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (44) atas tindakan peredaran gelap narkotika.
MS adalah warga Desa Tanah Periuk yang diamankan dengan sejumlah barang bukti jenis sabu.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari keresahan warga Tanah Periuk karena adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka dan melapor ke Polres Paser.
"Dari laporan tersebut kami bergerak cepat membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan," kata Suradi, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penyelidikan dil apangan, tim menemukan seorang pria paruh baya membawa sabu dengan berat 0,30 gram, plastik klip kosong, alat takar, handphone dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi barang haram tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan di ruang belakang rumahnya tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan menjalani proses lebih lanjut di Polres Paser," tutupnya.
(Sf/Lo)