Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusuf (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Rencana pembangunan jembatan tol penghubung antara Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) - Melawai, Balikpapan kini telah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Masuknya rencana proyek yang sudah lama diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir dalam dokumen RTRW ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur strategis tersebut.
“Rencana pembangunan jembatan Nipah-Nipah-Balikpapan sudah masuk Perda RTRW,” ucap Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Andi Yusuf, Minggu (29/6/2025).
Ia menilai kehadiran Infrastruktur jembatan tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat, terutama warga PPU karena dapat mempercepat waktu tempuh menuju Balikpapan dibandingkan menggunakan transportasi laut yang kini masih diandalkan.
Selain itu, ia menyakini jembatan Nipah-Nipah-Balikpapan akan membuka akses ekonomi secara luas. Apalagi mengingat Ibu kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang menjadi Ibu Kota Indonesia yang baru hadir di dekat PPU.
“Jembatan Nipah-Nipah-Balikpapan sangat penting karena menjadi jalur konektivitas antarkabupaten dan kota, apalagi ada kehadiran IKN di dekat kita,” bebernya.
Andi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) maupun pusat dapat mendukung rencana pembangunan jembatan Nipah-Nipah-Balikpapan hingga terealisasi karena infrastruktur ini menghubungkan dia wilayah administratif yang berbeda.
“Kami berharap rencana pembangunan jembatan ini bisa betul-betul terealisasi karena proyek ini sudah lama direncanakan,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusuf (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Rencana pembangunan jembatan tol penghubung antara Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) - Melawai, Balikpapan kini telah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Masuknya rencana proyek yang sudah lama diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir dalam dokumen RTRW ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur strategis tersebut.
“Rencana pembangunan jembatan Nipah-Nipah-Balikpapan sudah masuk Perda RTRW,” ucap Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Andi Yusuf, Minggu (29/6/2025).
Ia menilai kehadiran Infrastruktur jembatan tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat, terutama warga PPU karena dapat mempercepat waktu tempuh menuju Balikpapan dibandingkan menggunakan transportasi laut yang kini masih diandalkan.
Selain itu, ia menyakini jembatan Nipah-Nipah-Balikpapan akan membuka akses ekonomi secara luas. Apalagi mengingat Ibu kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang menjadi Ibu Kota Indonesia yang baru hadir di dekat PPU.
“Jembatan Nipah-Nipah-Balikpapan sangat penting karena menjadi jalur konektivitas antarkabupaten dan kota, apalagi ada kehadiran IKN di dekat kita,” bebernya.
Andi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) maupun pusat dapat mendukung rencana pembangunan jembatan Nipah-Nipah-Balikpapan hingga terealisasi karena infrastruktur ini menghubungkan dia wilayah administratif yang berbeda.
“Kami berharap rencana pembangunan jembatan ini bisa betul-betul terealisasi karena proyek ini sudah lama direncanakan,” tandasnya.
(Sf/Rs)