Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (foto:lisda/seputarfakta.com-Lisda)
Sangatta - Isu rencana pembangunan jalan tembus dari Terminal Kilo 3 Sangatta menuju Kawasan Kabo kembali mencuat. Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi mengatakan, rencana tersebut hingga kini masih sebatas pembahasan.
Ia menyampaikan, wacana pembangunan jalan memang sempat dibahas sebelumnya, termasuk dalam klausul peralihan status PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
“Dalam perubahan PKP2B ke IUPK itu sudah ada klausul yang kita harapkan bisa dilaksanakan oleh perusahaan, khususnya terkait dukungan infrastruktur demi keamanan dan produktivitas mereka juga,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan terkait realisasi jalan tersebut. Salah satu kendala utama adalah status lahan yang sebagian masih berada di TDK (Tanah Dalam Kawasan).
“Kalau itu TDK, berarti masih harus melalui proses pembebasan. Kecuali sudah ditetapkan sebagai wilayah masyarakat, tentu mekanismenya berbeda,” tambahnya.
Selain lahan, rencana perubahan jalur jalan juga menyangkut aset negara, sehingga tidak bisa dilakukan sepihak. Menurutnya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak kementerian terkait.
Ia mencontohkan, misalnya, perubahan jalur jalan di Simpang Peday menuju Muara Bengalon yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan karena merupakan aset negara.
“Itu hal-hal seperti ini yang perlu kita tekankan. Harapan kita, KPC bisa berkoordinasi dengan kementerian terkait agar perubahan jalan bisa dilakukan sesuai aturan,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (foto:lisda/seputarfakta.com-Lisda)
Sangatta - Isu rencana pembangunan jalan tembus dari Terminal Kilo 3 Sangatta menuju Kawasan Kabo kembali mencuat. Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi mengatakan, rencana tersebut hingga kini masih sebatas pembahasan.
Ia menyampaikan, wacana pembangunan jalan memang sempat dibahas sebelumnya, termasuk dalam klausul peralihan status PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
“Dalam perubahan PKP2B ke IUPK itu sudah ada klausul yang kita harapkan bisa dilaksanakan oleh perusahaan, khususnya terkait dukungan infrastruktur demi keamanan dan produktivitas mereka juga,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan terkait realisasi jalan tersebut. Salah satu kendala utama adalah status lahan yang sebagian masih berada di TDK (Tanah Dalam Kawasan).
“Kalau itu TDK, berarti masih harus melalui proses pembebasan. Kecuali sudah ditetapkan sebagai wilayah masyarakat, tentu mekanismenya berbeda,” tambahnya.
Selain lahan, rencana perubahan jalur jalan juga menyangkut aset negara, sehingga tidak bisa dilakukan sepihak. Menurutnya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak kementerian terkait.
Ia mencontohkan, misalnya, perubahan jalur jalan di Simpang Peday menuju Muara Bengalon yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan karena merupakan aset negara.
“Itu hal-hal seperti ini yang perlu kita tekankan. Harapan kita, KPC bisa berkoordinasi dengan kementerian terkait agar perubahan jalan bisa dilakukan sesuai aturan,” tutupnya.
(Sf/Rs)