Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengangkutan sampah dari Sungai Karang Mumus, di Jalan Ruhui Rahayu I, Temnindung Permai, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar mengatakan rencana pelayanan angkut sampah dari rumah ke rumah masih dalam tahap pengkajian.
Ia menjelaskan rencana tersebut sedang dikaji lebih lanjut untuk menentukan langkah teknis, serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
"Kita tahu di Samarinda ini banyak wilayah pemukiman yang berada di dalam gang-gang kecil. Otomatis kalau kendaraan operasional kita sekarang tidak memungkinkan menjangkau itu," jelas Boy, Sabtu (20/4/2024).
Salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah penggunaan mobil pick up yang akan ditempatkan di beberapa titik strategis.
Mobil itu nantinya akan mengumpulkan sampah dari rumah-rumah masyarakat dan mengoperasikannya ke truk pengangkut untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dengan layanan ini, beberapa aspek akan mengalami perubahan, seperti jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sebab, masyarakat tidak perlu lagi membawa sampah ke TPS secara mandiri.
Namun, kata dia, sebelum rencana ini diimplementasikan, penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran atau dampak negatif ke depannya.
"Kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat, jangan sampai ini menjadi sesuatu yang menakutkan ataupun menjadi berefek negatif ke masyarakat. Kan masyarakat taunya nanti pengambilan sampah dari rumah dan ada retribusinya, pasti nanti akan ada pro dan kontra," tambahnya.
Langkah teknis dan penetapan tarif juga masih dalam tahap pembentukan
Boy menegaskan, besaran tarif dari layanan tersebut belum final dan masih menunggu perhitungan teknis yang bisa dipertanggungjawabkan
“Tarif akan ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan diatur melalui peraturan daerah (Perda). Jadi, meskipun tarif awal mungkin ditetapkan sekitar Rp25 ribu, angka tersebut masih dapat berubah sesuai dengan perhitungan teknis yang lebih akurat,” bebernya.
Ia berharap dengan langkah yang matang, layanan angkut sampah dari rumah ke rumah ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi lingkungan dan masyarakat Kota Samarinda.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengangkutan sampah dari Sungai Karang Mumus, di Jalan Ruhui Rahayu I, Temnindung Permai, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar mengatakan rencana pelayanan angkut sampah dari rumah ke rumah masih dalam tahap pengkajian.
Ia menjelaskan rencana tersebut sedang dikaji lebih lanjut untuk menentukan langkah teknis, serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
"Kita tahu di Samarinda ini banyak wilayah pemukiman yang berada di dalam gang-gang kecil. Otomatis kalau kendaraan operasional kita sekarang tidak memungkinkan menjangkau itu," jelas Boy, Sabtu (20/4/2024).
Salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah penggunaan mobil pick up yang akan ditempatkan di beberapa titik strategis.
Mobil itu nantinya akan mengumpulkan sampah dari rumah-rumah masyarakat dan mengoperasikannya ke truk pengangkut untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dengan layanan ini, beberapa aspek akan mengalami perubahan, seperti jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sebab, masyarakat tidak perlu lagi membawa sampah ke TPS secara mandiri.
Namun, kata dia, sebelum rencana ini diimplementasikan, penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran atau dampak negatif ke depannya.
"Kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat, jangan sampai ini menjadi sesuatu yang menakutkan ataupun menjadi berefek negatif ke masyarakat. Kan masyarakat taunya nanti pengambilan sampah dari rumah dan ada retribusinya, pasti nanti akan ada pro dan kontra," tambahnya.
Langkah teknis dan penetapan tarif juga masih dalam tahap pembentukan
Boy menegaskan, besaran tarif dari layanan tersebut belum final dan masih menunggu perhitungan teknis yang bisa dipertanggungjawabkan
“Tarif akan ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan diatur melalui peraturan daerah (Perda). Jadi, meskipun tarif awal mungkin ditetapkan sekitar Rp25 ribu, angka tersebut masih dapat berubah sesuai dengan perhitungan teknis yang lebih akurat,” bebernya.
Ia berharap dengan langkah yang matang, layanan angkut sampah dari rumah ke rumah ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi lingkungan dan masyarakat Kota Samarinda.
(Sf/By)