Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakapolres Kota Samarinda, AKBP Heri Rusyaman saat menjelaskan kronologi atas kasus penyekapan terhadap remaja. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga persetubuhan anak di bawah umur.
Empat orang tersangka telah diamankan, dan mirisnya, para pelaku juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Rilis resmi disampaikan oleh Polresta Samarinda pada Jumat (27/6/2025).
Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah dugaan persetubuhan dan penyekapan terhadap remaja perempuan berinisial N yang berusia 15 tahun.
Korban diduga dibawa paksa dari Bontang ke Samarinda. Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari respons cepat polisi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat hotline Polri 110.
Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Rabu, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.05 WITA, melalui layanan 110.
"Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Samarinda," terang Heri.
Laporan tersebut langsung diteruskan dari operator 110 Mabes Polri ke Polresta Samarinda melalui SPKT. Berdasarkan titik lokasi yang terdeteksi, petugas segera mengarahkan patroli terdekat ke Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sesampainya di lokasi, petugas Patroli Beat dari Sat Samapta Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mengecek rumah yang dicurigai.
Awalnya, penghuni rumah berdalih tidak mengetahui keberadaan korban. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan berdasarkan informasi dari warga sekitar, pemilik rumah akhirnya mengizinkan petugas masuk.
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan korban berinisial N berada di dalam rumah. Dia mengaku telah disekap sejak dibawa dari Bontang. Bersama korban, petugas juga menemukan pelaku utama berinisial SB alias KV (19), yang langsung diamankan," ungkap Heri.
Tak hanya SB, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya: JRP (33), JAP (30), dan JPB (41). Keempat tersangka kini telah mendekam di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Di lokasi kami menemukan bekas alat hisap sabu (bong), sisa-sisa plastik klip, dan satu kotak cairan Komix isi 10. Barang-barang ini menguatkan dugaan bahwa para tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Selain penyekapan dan persetubuhan, tersangka utama juga diduga melakukan tindak penggelapan. Korban mengaku kehilangan sebuah ponsel dan sepeda motor yang dibawa oleh pelaku saat membawanya dari Bontang ke Samarinda.
Meskipun demikian, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Pranata menjelaskan bahwa sebagian besar peristiwa awal terjadi di wilayah hukum Kota Bontang.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Karena locus delicti sebagian berada di Bontang, maka kami akan limpahkan perkara ini ke Polres Bontang untuk proses penyidikan lanjutan," kata Dicky.
Polresta Samarinda juga tak lupa mengapresiasi peran aktif masyarakat, terutama pelapor utama, Nur Muhammad Takbir, yang berinisiatif mencari korban sebelum menghubungi layanan 110.
"Saya awalnya dapat kabar dari ayah saya di Bontang bahwa anggota keluarga hilang. Setelah mencoba mencari petunjuk berdasarkan pesan singkat dan foto, saya mendapat lokasi di Gang Nusa Indah dan segera melapor ke Ketua RT dan layanan 110. Kurang dari 10 menit, petugas langsung datang dan melakukan penggeledahan bersama kami," pungkas Nur Muhammad Takbir.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakapolres Kota Samarinda, AKBP Heri Rusyaman saat menjelaskan kronologi atas kasus penyekapan terhadap remaja. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga persetubuhan anak di bawah umur.
Empat orang tersangka telah diamankan, dan mirisnya, para pelaku juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Rilis resmi disampaikan oleh Polresta Samarinda pada Jumat (27/6/2025).
Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah dugaan persetubuhan dan penyekapan terhadap remaja perempuan berinisial N yang berusia 15 tahun.
Korban diduga dibawa paksa dari Bontang ke Samarinda. Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari respons cepat polisi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat hotline Polri 110.
Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Rabu, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.05 WITA, melalui layanan 110.
"Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Samarinda," terang Heri.
Laporan tersebut langsung diteruskan dari operator 110 Mabes Polri ke Polresta Samarinda melalui SPKT. Berdasarkan titik lokasi yang terdeteksi, petugas segera mengarahkan patroli terdekat ke Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sesampainya di lokasi, petugas Patroli Beat dari Sat Samapta Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mengecek rumah yang dicurigai.
Awalnya, penghuni rumah berdalih tidak mengetahui keberadaan korban. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan berdasarkan informasi dari warga sekitar, pemilik rumah akhirnya mengizinkan petugas masuk.
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan korban berinisial N berada di dalam rumah. Dia mengaku telah disekap sejak dibawa dari Bontang. Bersama korban, petugas juga menemukan pelaku utama berinisial SB alias KV (19), yang langsung diamankan," ungkap Heri.
Tak hanya SB, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya: JRP (33), JAP (30), dan JPB (41). Keempat tersangka kini telah mendekam di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Di lokasi kami menemukan bekas alat hisap sabu (bong), sisa-sisa plastik klip, dan satu kotak cairan Komix isi 10. Barang-barang ini menguatkan dugaan bahwa para tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Selain penyekapan dan persetubuhan, tersangka utama juga diduga melakukan tindak penggelapan. Korban mengaku kehilangan sebuah ponsel dan sepeda motor yang dibawa oleh pelaku saat membawanya dari Bontang ke Samarinda.
Meskipun demikian, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Pranata menjelaskan bahwa sebagian besar peristiwa awal terjadi di wilayah hukum Kota Bontang.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Karena locus delicti sebagian berada di Bontang, maka kami akan limpahkan perkara ini ke Polres Bontang untuk proses penyidikan lanjutan," kata Dicky.
Polresta Samarinda juga tak lupa mengapresiasi peran aktif masyarakat, terutama pelapor utama, Nur Muhammad Takbir, yang berinisiatif mencari korban sebelum menghubungi layanan 110.
"Saya awalnya dapat kabar dari ayah saya di Bontang bahwa anggota keluarga hilang. Setelah mencoba mencari petunjuk berdasarkan pesan singkat dan foto, saya mendapat lokasi di Gang Nusa Indah dan segera melapor ke Ketua RT dan layanan 110. Kurang dari 10 menit, petugas langsung datang dan melakukan penggeledahan bersama kami," pungkas Nur Muhammad Takbir.
(Sf/Rs)