Remaja Asal Swedia Jadi Korban Kejahatan Siber, Polda Kaltim Tangkap Pelaku di Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    16 Juli 2025 12:27 WIB

    Pria berinisial AMZ, warga Balikpapan Timur manfaatkan kedekatan untuk pengancaman dan pemerasan terhadap remaja perempuan berusia 15 berkewarganegaraan Swedia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim mengungkap kasus kejahatan siber yang menimpa seorang remaja perempuan berkewarganegaraan Swedia. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.

    Korban, yang masih berusia 15 tahun, menjadi sasaran grooming (pendekatan untuk membangun kepercayaan) dan sextortion (pemerasan berbasis konten seksual) oleh seorang pria berinisial AMZ, warga Balikpapan Timur.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan ibu korban, warga negara Swedia, yang mengajukan permintaan perlindungan hukum kepada Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Polda Kaltim.

    “Pelaku diketahui menjalin komunikasi intensif dengan korban melalui berbagai platform digital, lalu memanfaatkan kedekatan itu untuk melakukan pengancaman dan pemerasan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/7/2025).

    Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya lima akun email, satu akun WhatsApp, dua akun Instagram, satu akun Discord, satu akun TikTok, satu akun game Roblox, satu unit laptop dan dua handphone Android.

    “Atas perbuatannya, AMZ dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah,” terangnya.

    Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata menambahkan, untuk kasus ini, penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restoratif justice, karena korban berada di luar negeri dan keluarga memutuskan tidak menempuh jalur hukum internasional.

    “Koordinasi dilakukan bersama Kepolisian Swedia dan KBRI. Pilihan ini diambil demi penyelesaian cepat dan perlindungan korban,” jelas Wakil Dirreskrimsus Polda Kaltim.

    Polda Kaltim mengimbau para orang tua agar tidak lengah terhadap aktivitas online anak-anak, terutama di usia remaja.

    “Anak-anak sangat rentan jadi sasaran pelaku kejahatan digital. Kami minta masyarakat lebih proaktif mengawasi dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Remaja Asal Swedia Jadi Korban Kejahatan Siber, Polda Kaltim Tangkap Pelaku di Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    16 Juli 2025 12:27 WIB

    Pria berinisial AMZ, warga Balikpapan Timur manfaatkan kedekatan untuk pengancaman dan pemerasan terhadap remaja perempuan berusia 15 berkewarganegaraan Swedia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim mengungkap kasus kejahatan siber yang menimpa seorang remaja perempuan berkewarganegaraan Swedia. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.

    Korban, yang masih berusia 15 tahun, menjadi sasaran grooming (pendekatan untuk membangun kepercayaan) dan sextortion (pemerasan berbasis konten seksual) oleh seorang pria berinisial AMZ, warga Balikpapan Timur.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan ibu korban, warga negara Swedia, yang mengajukan permintaan perlindungan hukum kepada Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Polda Kaltim.

    “Pelaku diketahui menjalin komunikasi intensif dengan korban melalui berbagai platform digital, lalu memanfaatkan kedekatan itu untuk melakukan pengancaman dan pemerasan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/7/2025).

    Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya lima akun email, satu akun WhatsApp, dua akun Instagram, satu akun Discord, satu akun TikTok, satu akun game Roblox, satu unit laptop dan dua handphone Android.

    “Atas perbuatannya, AMZ dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah,” terangnya.

    Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata menambahkan, untuk kasus ini, penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restoratif justice, karena korban berada di luar negeri dan keluarga memutuskan tidak menempuh jalur hukum internasional.

    “Koordinasi dilakukan bersama Kepolisian Swedia dan KBRI. Pilihan ini diambil demi penyelesaian cepat dan perlindungan korban,” jelas Wakil Dirreskrimsus Polda Kaltim.

    Polda Kaltim mengimbau para orang tua agar tidak lengah terhadap aktivitas online anak-anak, terutama di usia remaja.

    “Anak-anak sangat rentan jadi sasaran pelaku kejahatan digital. Kami minta masyarakat lebih proaktif mengawasi dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)