Seputar Kaltim

    Remaja 18 Tahun di Tenggarong Diciduk Polisi, Simpan 17 Paket Sabu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Januari 2026 pukul 13:41 WITA

    AF (18), pengedar sabu yang berhasil diringkus Polres Kukar (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Seorang wanita berinisial AF (18) di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena kedapatan menjadi pengedar sabu.

    Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan DR FL Tobing pada 25 Januari 2026 lalu sekitar pukul 17.00 WITA.

    Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pihaknya berhasil menyita 17 paket sabu dengan berat total mencapai 9,63 gram.

    “Barang bukti berupa 17 paket sabu yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 9,63 gram, empat plastik klip dan lainnya berhasil diamankan usai dilakukan penggeledahan di dalam laci kamarnya,” ujar AKP Yohanes Bonar, Senin (27/1/2026).

    Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kukar menerima laporan di kawasan Pal 6 Timbau sering terjadi aktivitas peredaran sabu-sabu.

    Usai melakukan penyelidikan, Personel Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengantongi identitas dan mengetahui alamat pelaku.

    “Personel melihat ciri-ciri yang sama saat melakukan pemantauan. Kala itu pelaku sedang berdiri di teras rumahnya. Personel langsung mengamankan pelaku saat itu juga,” tandasnya.

    Atas perbuatannya kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 Jo UU 1/2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Remaja 18 Tahun di Tenggarong Diciduk Polisi, Simpan 17 Paket Sabu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Januari 2026 pukul 13:41 WITA

    AF (18), pengedar sabu yang berhasil diringkus Polres Kukar (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Seorang wanita berinisial AF (18) di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena kedapatan menjadi pengedar sabu.

    Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan DR FL Tobing pada 25 Januari 2026 lalu sekitar pukul 17.00 WITA.

    Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pihaknya berhasil menyita 17 paket sabu dengan berat total mencapai 9,63 gram.

    “Barang bukti berupa 17 paket sabu yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 9,63 gram, empat plastik klip dan lainnya berhasil diamankan usai dilakukan penggeledahan di dalam laci kamarnya,” ujar AKP Yohanes Bonar, Senin (27/1/2026).

    Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kukar menerima laporan di kawasan Pal 6 Timbau sering terjadi aktivitas peredaran sabu-sabu.

    Usai melakukan penyelidikan, Personel Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengantongi identitas dan mengetahui alamat pelaku.

    “Personel melihat ciri-ciri yang sama saat melakukan pemantauan. Kala itu pelaku sedang berdiri di teras rumahnya. Personel langsung mengamankan pelaku saat itu juga,” tandasnya.

    Atas perbuatannya kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 Jo UU 1/2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023.

    (Sf/Lo)