Cari disini...
Seputar Kaltim
MA dan AH saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Remaja 17 tahun berinisial MA bersama rekannya, AH (21) dibekuk aparat kepolisian karena diduga sebagai melakukan pencurian di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (22/11/2024) di sebuah warung di Paser Belengkong dengan menyasar sebuah ponsel merek Oppo A18.
Dari ponsel milik korban, kedua pelaku menggasak uang dalam rekening sebanyak Rp36.300.000 dengan cara mengakses lewat aplikasi banking.
“Korban kehilangan handphone Oppo A18 dan dana sebesar Rp 36.300.000 dari rekening pribadinya," kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputra, Jumat (6/12/2024).
Polisi menangkap keduanya pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 11.00 WITA usai mendapat laporan dari masyarakat.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan mengakses rekening lewat aplikasi banking di ponsel milik korban.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban mengalami kerugian materil sebesar Rp40.000.000.
“Pelaku terjerat pasal 363 (KUHP) Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

MA dan AH saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Remaja 17 tahun berinisial MA bersama rekannya, AH (21) dibekuk aparat kepolisian karena diduga sebagai melakukan pencurian di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (22/11/2024) di sebuah warung di Paser Belengkong dengan menyasar sebuah ponsel merek Oppo A18.
Dari ponsel milik korban, kedua pelaku menggasak uang dalam rekening sebanyak Rp36.300.000 dengan cara mengakses lewat aplikasi banking.
“Korban kehilangan handphone Oppo A18 dan dana sebesar Rp 36.300.000 dari rekening pribadinya," kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputra, Jumat (6/12/2024).
Polisi menangkap keduanya pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 11.00 WITA usai mendapat laporan dari masyarakat.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan mengakses rekening lewat aplikasi banking di ponsel milik korban.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban mengalami kerugian materil sebesar Rp40.000.000.
“Pelaku terjerat pasal 363 (KUHP) Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(Sf/By)