Cari disini...
Seputar Kaltim
Penganiayaan yang dilakukan oleh BSN terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Samboja. (Foto: Screenshot)
Tenggarong - Unit Reskrim Polsek Samboja mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keempat orang tersebut berinisial BSN (18), RA (18), SE (17) dan AZM (16). Sebelumnya, beredarnya video penganiayaan yang dilakukan BSN kepada remaja tersebut.
Polsek Samboja yang menerima laporan kemudian melakukan pendalaman terhadap video yang viral tersebut.
Hasilnya, peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2024 atau Sabtu lalu pukul 17.00 WITA di Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja.
Plt Kapolsek Samboja, IPTU Sutomo mengatakan penganiayaan tersebut berawal dari perselisihan BSN dengan SE, tapi BSN tidak menggubris ajakan SE untuk berkelahi.
Merasa takut dengan SE, BSN kemudian menyuruh korban untuk berduel dengan SE. Tapi korban malah menyerang BSN yang akhirnya membuat pelaku melakukan perlawanan dan penganiayaan.
"Pelaku penganiayaan adalah BSN, kemudian SE yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut. Sedangkan RA dan AZM sebagai orang yang membiarkan dan menahan korban untuk terus dilakukan kekerasan," sebutnya.
Kini keempat pelaku telah diamankan ke Mapolsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pelaku terancam Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 351 KUHP.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penganiayaan yang dilakukan oleh BSN terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Samboja. (Foto: Screenshot)
Tenggarong - Unit Reskrim Polsek Samboja mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keempat orang tersebut berinisial BSN (18), RA (18), SE (17) dan AZM (16). Sebelumnya, beredarnya video penganiayaan yang dilakukan BSN kepada remaja tersebut.
Polsek Samboja yang menerima laporan kemudian melakukan pendalaman terhadap video yang viral tersebut.
Hasilnya, peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2024 atau Sabtu lalu pukul 17.00 WITA di Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja.
Plt Kapolsek Samboja, IPTU Sutomo mengatakan penganiayaan tersebut berawal dari perselisihan BSN dengan SE, tapi BSN tidak menggubris ajakan SE untuk berkelahi.
Merasa takut dengan SE, BSN kemudian menyuruh korban untuk berduel dengan SE. Tapi korban malah menyerang BSN yang akhirnya membuat pelaku melakukan perlawanan dan penganiayaan.
"Pelaku penganiayaan adalah BSN, kemudian SE yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut. Sedangkan RA dan AZM sebagai orang yang membiarkan dan menahan korban untuk terus dilakukan kekerasan," sebutnya.
Kini keempat pelaku telah diamankan ke Mapolsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pelaku terancam Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 351 KUHP.
(Sf/By)