Cari disini...
Seputar Kaltim
Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Universitas Mulawarman (Unmul) angkat suara terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa sepuluh orang korban oleh seorang mahasiswa. Rektor Unmul, Abdunnur, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami sudah membentuk tim PPKS (Pengendalian Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual), sehingga kita tentu akan menindaklanjuti atau ada pelaporan jika ada pelecehan seksual tersebut," kata Abdunnur saat ditemui di Hotel Mercure Samarinda, Senin (26/2/2024).
Abdunnur menjelaskan bahwa tim PPKS bertugas melakukan mediasi, investigasi, dan memberikan rekomendasi terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tim ini juga mengacu pada peraturan menteri tentang pengendalian pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di kampus.
"Tim PPKS ini memiliki SOP yang mengatur, mulai dari melakukan mediasi, investigasi, hingga rekomendasi. Tentu kami akan tindak lanjuti, baik secara internal hukuman akademik juga ada prosesnya," ujarnya.
Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Keputusan akhir terkait status AP sebagai mahasiswa Unmul akan dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
Abdunnur mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mengeluarkan AP dari Unmul tanpa melalui proses yang adil dan transparan. Ia menambahkan bahwa pihaknya harus mendengarkan verifikasi dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, serta melakukan mediasi secara persuasif.
"Kita tentu harus mendengarkan verifikasi baik pelapor dan dilaporkan, dan tentu mediasi untuk pendekatan secara persuasif karena jangan sampai juga peluang dari pihak yang mungkin bisa saja jadikan ini ada motivasi yang lain. Kita bener-bener mengambil sikap itu berdasarkan fakta dari beberapa pihak termasuk mengkonfrontasi baik dari pelapor maupun terlapor," tuturnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai sikap PPKS yang dianggap tidak sesuai SOP oleh sebagian pihak, Abdunnur mengklaim bahwa ada etika dalam melakukan mediasi dan investigasi. Ia mengatakan bahwa tim PPKS menggunakan teknik untuk mendapatkan sisi-sisi yang berbeda dari kasus tersebut.
"Sebetulnya ada etika di dalam melakukan sebuah mediasi dan investigasi yang mungkin perlu disikapi dan itu sebuah treatment. Kalau tidak dieksplore, tidak mungkin semua informasi yang didapat. Kita menggunakan teknik untuk mendapatkan sisi-sisi yang berbeda," paparnya.
Abdunnur juga mengatakan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi Unmul untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia mengimbau kepada para mahasiswi untuk menjaga diri dan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan peluang terjadinya kekerasan seksual.
"Peluang terjadinya kekerasan pelecehan seksual itu selalu ada, sehingga perlu ada monitoring. Semua kegiatan yang dilakukan civitas akademika, baik mahasiswa di Unmul, tentu kita tidak bisa melakukan sanksi sebelum kita mendapatkan bukti. Kita harus independen," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Universitas Mulawarman (Unmul) angkat suara terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa sepuluh orang korban oleh seorang mahasiswa. Rektor Unmul, Abdunnur, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami sudah membentuk tim PPKS (Pengendalian Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual), sehingga kita tentu akan menindaklanjuti atau ada pelaporan jika ada pelecehan seksual tersebut," kata Abdunnur saat ditemui di Hotel Mercure Samarinda, Senin (26/2/2024).
Abdunnur menjelaskan bahwa tim PPKS bertugas melakukan mediasi, investigasi, dan memberikan rekomendasi terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tim ini juga mengacu pada peraturan menteri tentang pengendalian pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di kampus.
"Tim PPKS ini memiliki SOP yang mengatur, mulai dari melakukan mediasi, investigasi, hingga rekomendasi. Tentu kami akan tindak lanjuti, baik secara internal hukuman akademik juga ada prosesnya," ujarnya.
Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Keputusan akhir terkait status AP sebagai mahasiswa Unmul akan dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
Abdunnur mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mengeluarkan AP dari Unmul tanpa melalui proses yang adil dan transparan. Ia menambahkan bahwa pihaknya harus mendengarkan verifikasi dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, serta melakukan mediasi secara persuasif.
"Kita tentu harus mendengarkan verifikasi baik pelapor dan dilaporkan, dan tentu mediasi untuk pendekatan secara persuasif karena jangan sampai juga peluang dari pihak yang mungkin bisa saja jadikan ini ada motivasi yang lain. Kita bener-bener mengambil sikap itu berdasarkan fakta dari beberapa pihak termasuk mengkonfrontasi baik dari pelapor maupun terlapor," tuturnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai sikap PPKS yang dianggap tidak sesuai SOP oleh sebagian pihak, Abdunnur mengklaim bahwa ada etika dalam melakukan mediasi dan investigasi. Ia mengatakan bahwa tim PPKS menggunakan teknik untuk mendapatkan sisi-sisi yang berbeda dari kasus tersebut.
"Sebetulnya ada etika di dalam melakukan sebuah mediasi dan investigasi yang mungkin perlu disikapi dan itu sebuah treatment. Kalau tidak dieksplore, tidak mungkin semua informasi yang didapat. Kita menggunakan teknik untuk mendapatkan sisi-sisi yang berbeda," paparnya.
Abdunnur juga mengatakan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi Unmul untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia mengimbau kepada para mahasiswi untuk menjaga diri dan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan peluang terjadinya kekerasan seksual.
"Peluang terjadinya kekerasan pelecehan seksual itu selalu ada, sehingga perlu ada monitoring. Semua kegiatan yang dilakukan civitas akademika, baik mahasiswa di Unmul, tentu kita tidak bisa melakukan sanksi sebelum kita mendapatkan bukti. Kita harus independen," tegasnya.
(Sf/Rs)