Seputar Kaltim

    Rektor Ini Anggap RUU Minerba Melenceng dari Tridharma Perguruan Tinggi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyanin
    24 Januari 2025 pukul 15:37 WITA

    Rektor Perguruan tinggi di Kaltim bersuara perihal RUU Minerba yang memasukkan izin mengelola tambang untuk Kampus. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Persetujuan DPR atas RUU Perubahan Keempat atas UU Minerba sebagai usul inisiatif DPR memicu beragam respons, termasuk dari kalangan rektor di Kalimantan Timur.

    Wakil Ketua DPR, Dasco berhasil menggalang dukungan bulat dari delapan fraksi partai dalam rapat paripurna. Keputusan ini pun membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola izin pertambangan.

    Sebuah wacana yang dinilai menarik, tapi sarat risiko oleh Pj Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Evi Kurniasari. 

    Apalagi kini posisi Kaltim merupakan daerah yang ketergantungan ekonomi dari hasil pertambangan masih sangat tinggi, bahkan mencapai 43,19 persen pada 2023 lalu. 

    "Memang kebijakan ini berpotensi mendorong inovasi dan penelitian di bidang pertambangan. Tapi kita harus waspada terhadap risiko pengalihan fokus perguruan tinggi dari tridharma perguruan tinggi," ujar Evi.

    Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan jika kebijakan ini tidak dijalankan dengan hati-hati. 

    "Perguruan tinggi perlu memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk mengelola kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab," tegasnya.

    Evi lebih menyarankan pemberian dana penelitian atau hibah sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan tinggi dalam bidang pertambangan.

    Senada dengan Evi, Wakil Rektor II Universitas Mulawarman (Unmul), Sukartiningsih juga masih berhati-hati dalam menyikapi RUU Minerba. 

    "Kami akan mengkaji lebih dalam sebelum mengambil sikap," ujarnya.

    (Sf/By) 

    Seputar Kaltim

    Rektor Ini Anggap RUU Minerba Melenceng dari Tridharma Perguruan Tinggi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyanin
    24 Januari 2025 pukul 15:37 WITA

    Rektor Perguruan tinggi di Kaltim bersuara perihal RUU Minerba yang memasukkan izin mengelola tambang untuk Kampus. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Persetujuan DPR atas RUU Perubahan Keempat atas UU Minerba sebagai usul inisiatif DPR memicu beragam respons, termasuk dari kalangan rektor di Kalimantan Timur.

    Wakil Ketua DPR, Dasco berhasil menggalang dukungan bulat dari delapan fraksi partai dalam rapat paripurna. Keputusan ini pun membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola izin pertambangan.

    Sebuah wacana yang dinilai menarik, tapi sarat risiko oleh Pj Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Evi Kurniasari. 

    Apalagi kini posisi Kaltim merupakan daerah yang ketergantungan ekonomi dari hasil pertambangan masih sangat tinggi, bahkan mencapai 43,19 persen pada 2023 lalu. 

    "Memang kebijakan ini berpotensi mendorong inovasi dan penelitian di bidang pertambangan. Tapi kita harus waspada terhadap risiko pengalihan fokus perguruan tinggi dari tridharma perguruan tinggi," ujar Evi.

    Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan jika kebijakan ini tidak dijalankan dengan hati-hati. 

    "Perguruan tinggi perlu memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk mengelola kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab," tegasnya.

    Evi lebih menyarankan pemberian dana penelitian atau hibah sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan tinggi dalam bidang pertambangan.

    Senada dengan Evi, Wakil Rektor II Universitas Mulawarman (Unmul), Sukartiningsih juga masih berhati-hati dalam menyikapi RUU Minerba. 

    "Kami akan mengkaji lebih dalam sebelum mengambil sikap," ujarnya.

    (Sf/By)