Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses reka adegan saat pelaku hendak membuang korban ke laut dari jendela rumahnya hingga membuat korban meninggal dunia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polsek Balikpapan Barat (Balbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan pelaku berinisial S dengan korban berinisial RH sebagai Ketua RT 2 Baru Ulu.
Lokasi pembunuhan terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk menguatkan rangkaian peristiwa dalam kasus yang terjadi pada November 2025 lalu.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Balbar dengan memperagakan tujuh adegan utama. Beberapa adegan memiliki sub adegan tambahan seperti A dan B yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Kapolsek Balbar, AKP Sukarman Sarun menjelaskan fokus utama rekonstruksi berada pada adegan pembuangan korban RH ke laut. Dari hasil visum terungkap fakta penting korban diduga belum meninggal dunia saat dibuang oleh pelaku S.
“Pelaku mengira korban sudah meninggal, padahal berdasarkan hasil visum korban masih hidup ketika dibuang ke laut,” ucap Sukarman kepada awak media.
Terkait motif pembuangan korban, Sukarman menyebutkan pelaku mengaku panik dan takut. Pelaku khawatir jika korban ditemukan di rumahnya, terlebih karena keduanya bukan pasangan sah.
“Pelaku takut karena ada laki-laki yang bukan mahram berada di rumahnya, sehingga memilih membuang korban,” terangnya.
Penyebab pasti korban pingsan belum dapat dipastikan. Berdasarkan keterangan tersangka, korban pingsan saat keduanya sedang berduaan dan melakukan kontak fisik. “Untuk penyebab pingsannya korban belum diketahui secara pasti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan kematian.
Di tempat yang sama, Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Muhammad Mirhan menyampaikan jumlah adegan dalam rekonstruksi mengalami penyesuaian. Awalnya direncanakan 14 adegan, namun setelah evaluasi digabung menjadi tujuh adegan utama.
“Dalam satu adegan bisa terdiri dari beberapa poin, seperti A, B dan C. Itu masih dianggap satu rangkaian adegan,” jelas Mirhan.
Terkait tanggapan keluarga korban, Mirhan menyebut ada keberatan mengenai waktu kejadian saat korban dibuang ke laut. Keluarga menilai terdapat saksi lain yang mengetahui kejadian sebelum pelaku dibawa ke kantor polisi.
“Kami sudah jelaskan saksi tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Semua versi akan dibuka dan diuji di persidangan,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses reka adegan saat pelaku hendak membuang korban ke laut dari jendela rumahnya hingga membuat korban meninggal dunia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polsek Balikpapan Barat (Balbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan pelaku berinisial S dengan korban berinisial RH sebagai Ketua RT 2 Baru Ulu.
Lokasi pembunuhan terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk menguatkan rangkaian peristiwa dalam kasus yang terjadi pada November 2025 lalu.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Balbar dengan memperagakan tujuh adegan utama. Beberapa adegan memiliki sub adegan tambahan seperti A dan B yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Kapolsek Balbar, AKP Sukarman Sarun menjelaskan fokus utama rekonstruksi berada pada adegan pembuangan korban RH ke laut. Dari hasil visum terungkap fakta penting korban diduga belum meninggal dunia saat dibuang oleh pelaku S.
“Pelaku mengira korban sudah meninggal, padahal berdasarkan hasil visum korban masih hidup ketika dibuang ke laut,” ucap Sukarman kepada awak media.
Terkait motif pembuangan korban, Sukarman menyebutkan pelaku mengaku panik dan takut. Pelaku khawatir jika korban ditemukan di rumahnya, terlebih karena keduanya bukan pasangan sah.
“Pelaku takut karena ada laki-laki yang bukan mahram berada di rumahnya, sehingga memilih membuang korban,” terangnya.
Penyebab pasti korban pingsan belum dapat dipastikan. Berdasarkan keterangan tersangka, korban pingsan saat keduanya sedang berduaan dan melakukan kontak fisik. “Untuk penyebab pingsannya korban belum diketahui secara pasti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan kematian.
Di tempat yang sama, Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Muhammad Mirhan menyampaikan jumlah adegan dalam rekonstruksi mengalami penyesuaian. Awalnya direncanakan 14 adegan, namun setelah evaluasi digabung menjadi tujuh adegan utama.
“Dalam satu adegan bisa terdiri dari beberapa poin, seperti A, B dan C. Itu masih dianggap satu rangkaian adegan,” jelas Mirhan.
Terkait tanggapan keluarga korban, Mirhan menyebut ada keberatan mengenai waktu kejadian saat korban dibuang ke laut. Keluarga menilai terdapat saksi lain yang mengetahui kejadian sebelum pelaku dibawa ke kantor polisi.
“Kami sudah jelaskan saksi tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Semua versi akan dibuka dan diuji di persidangan,” pungkasnya.
(Sf/Lo)