Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka pembunuhan di Babulu saat memperagakan aksinya (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar rekonstruksi perkara kasus pembunuhan di Gedung Serbaguna, Kamis (24/7/2025).
Dalam rekonstruksi itu M (44) yang merupakan tersangka pembunuhan memerankan berbagai adegan, termasuk momen saat menghabisi nyawa korban H (46) menggunakan sebilah parang sepanjang 25 cm di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 12 Juli 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan melalui Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa mengungkap aksi pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Menurut keterangan tersangka motifnya karena dendam atau ada perasaan sakit hati terhadap korban terkait masalah kerja,” ucapnya.
Ia menyebut kegiatan ini digelar untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dari para saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga tersangka, guna memudahkan penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) secara akurat dan sesuai fakta di lapangan.
“Ada enam poin adegan utama yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan hasil dari BAP,” ungkapnya.
Kini tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka pembunuhan di Babulu saat memperagakan aksinya (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar rekonstruksi perkara kasus pembunuhan di Gedung Serbaguna, Kamis (24/7/2025).
Dalam rekonstruksi itu M (44) yang merupakan tersangka pembunuhan memerankan berbagai adegan, termasuk momen saat menghabisi nyawa korban H (46) menggunakan sebilah parang sepanjang 25 cm di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 12 Juli 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan melalui Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa mengungkap aksi pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Menurut keterangan tersangka motifnya karena dendam atau ada perasaan sakit hati terhadap korban terkait masalah kerja,” ucapnya.
Ia menyebut kegiatan ini digelar untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dari para saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga tersangka, guna memudahkan penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) secara akurat dan sesuai fakta di lapangan.
“Ada enam poin adegan utama yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan hasil dari BAP,” ungkapnya.
Kini tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Sf/Lo)