Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Reka adegan ke 23 saat tersangka mencoba melarikan diri usai melakukan pembunuhan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satreskrim Polresta Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pekerja outlet makanan berinisial MR (21), yang membunuh rekan kerjanya, seorang wanita berinisial RA (19).
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian, di kawasan Jalan Indrakilla RT 31, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Senin (3/2/2025).
Pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Desember 2024, dimana tersangka MR melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh dan kemudian mencekiknya sampai korban kehilangan kesadaran.
Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Bidum, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Septyawan Ridho Permadi menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara komprehensif bagaimana tersangka menghilangkan nyawa korban.
“Dalam rekonstruksi, ada 33 adegan yang diperagakan, meskipun semula direncanakan ada 50 adegan. Penyederhanaan ini dilakukan setelah mempertimbangkan perbuatan langsung tersangka dan keterlibatan saksi yang menemukan korban pertama kali,” ucap Awang sapaan akrabnya kepada media.
Sementara kejadian pembunuhan dilakukan tersangka pada adegan ke-10 hingga adegan ke-20.
Dia juga menyampaikan bahwa meskipun ada kericuhan singkat selama rekonstruksi, berkat pengamanan yang baik oleh kepolisian, proses ini dapat berjalan lancar.
Tempat terpisah, Kuasa hukum korban, Yohanis Marokko, menyebutkan, bahwa sempat terjadi gesekan antara orang tua korban dan tersangka selama rekonstruksi.
“Orang tua korban merasa sangat emosional dan tidak terima dengan tindakan tersangka. Meskipun demikian, proses rekonstruksi tetap berjalan dengan baik,” akui kuasa hukum korban.
Yohanis juga memastikan bahwa adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Bahkan tersangka sudah mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Untuk proses persidangan, meskipun jadwal pastinya belum diketahui, diperkirakan akan berlangsung dalam tiga bulan ke depan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Reka adegan ke 23 saat tersangka mencoba melarikan diri usai melakukan pembunuhan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satreskrim Polresta Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pekerja outlet makanan berinisial MR (21), yang membunuh rekan kerjanya, seorang wanita berinisial RA (19).
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian, di kawasan Jalan Indrakilla RT 31, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Senin (3/2/2025).
Pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Desember 2024, dimana tersangka MR melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh dan kemudian mencekiknya sampai korban kehilangan kesadaran.
Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Bidum, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Septyawan Ridho Permadi menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara komprehensif bagaimana tersangka menghilangkan nyawa korban.
“Dalam rekonstruksi, ada 33 adegan yang diperagakan, meskipun semula direncanakan ada 50 adegan. Penyederhanaan ini dilakukan setelah mempertimbangkan perbuatan langsung tersangka dan keterlibatan saksi yang menemukan korban pertama kali,” ucap Awang sapaan akrabnya kepada media.
Sementara kejadian pembunuhan dilakukan tersangka pada adegan ke-10 hingga adegan ke-20.
Dia juga menyampaikan bahwa meskipun ada kericuhan singkat selama rekonstruksi, berkat pengamanan yang baik oleh kepolisian, proses ini dapat berjalan lancar.
Tempat terpisah, Kuasa hukum korban, Yohanis Marokko, menyebutkan, bahwa sempat terjadi gesekan antara orang tua korban dan tersangka selama rekonstruksi.
“Orang tua korban merasa sangat emosional dan tidak terima dengan tindakan tersangka. Meskipun demikian, proses rekonstruksi tetap berjalan dengan baik,” akui kuasa hukum korban.
Yohanis juga memastikan bahwa adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Bahkan tersangka sudah mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Untuk proses persidangan, meskipun jadwal pastinya belum diketahui, diperkirakan akan berlangsung dalam tiga bulan ke depan.
(Sf/Rs)