Seputar Kaltim

    Rekaman Video Pencabulan Bocor, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    14 November 2025 pukul 09:59 WITA

    Pelaku pencabulan telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Rekaman video pencabulan bocor, seorang pria berinisial R (44) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan oleh pihak kepolisian. 

    Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat sebuah video pencabulan tersebar hingga diketahui oleh saksi. 

    Mengetahui video tersebut, saksi langsung mendatangi ayah korban untuk menanyakan kejadian tersebut. Setelah dipastikan, korban menginformasi bahwa dirinya telah dicabuli. Sang ayah langsung memutuskan untuk mengambil langkah hukum melaporkannya kepada pihak Kepolisian. 

    “Saat mengetahui kejadian itu, ayahnya mendatangi pihak Desa terlebih dahulu untuk meminta pendampingan melapor ke polisi. Kami juga langsung bergerak mendatangi pelaku, rupanya dia sedang bersiap untuk kabur tetapi kami lebih dulu menangkapnya. Saat diinterogasi Pelaku juga mengakui perbuatannya itu,” kata Iptu Edi Subagyo, Kamis (13/11/2025).

    Perbuatan ini telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali. Tiga kali persetubuhan dan satu kali pencabulan. Sementara, pada saat dilakukan Visum di Puskesmas Sebulu diketahui korban telah hamil enam Minggu.

    “Korban selalu dijanjikan uang dan sempat mau dinikahi oleh pelaku saat menjalankan aksinya itu,” ungkap Iptu Edi. 

    Barang bukti yang telah diamankan yaini satu lembar baju, celana panjang, sarung, celana dalam Wanita, bra, botol handbody, handphone dan satu unit kendaraan sepeda motor scoopy.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut ditakutkan ada korban lainnya. 

    “Kami imbau agar warga dapat memberikan informasi terkait kasus ini, pasti kita tindak lanjuti. Perbuatan seperti ini merusak generasi muda,” tutupnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Rekaman Video Pencabulan Bocor, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    14 November 2025 pukul 09:59 WITA

    Pelaku pencabulan telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Rekaman video pencabulan bocor, seorang pria berinisial R (44) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan oleh pihak kepolisian. 

    Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat sebuah video pencabulan tersebar hingga diketahui oleh saksi. 

    Mengetahui video tersebut, saksi langsung mendatangi ayah korban untuk menanyakan kejadian tersebut. Setelah dipastikan, korban menginformasi bahwa dirinya telah dicabuli. Sang ayah langsung memutuskan untuk mengambil langkah hukum melaporkannya kepada pihak Kepolisian. 

    “Saat mengetahui kejadian itu, ayahnya mendatangi pihak Desa terlebih dahulu untuk meminta pendampingan melapor ke polisi. Kami juga langsung bergerak mendatangi pelaku, rupanya dia sedang bersiap untuk kabur tetapi kami lebih dulu menangkapnya. Saat diinterogasi Pelaku juga mengakui perbuatannya itu,” kata Iptu Edi Subagyo, Kamis (13/11/2025).

    Perbuatan ini telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali. Tiga kali persetubuhan dan satu kali pencabulan. Sementara, pada saat dilakukan Visum di Puskesmas Sebulu diketahui korban telah hamil enam Minggu.

    “Korban selalu dijanjikan uang dan sempat mau dinikahi oleh pelaku saat menjalankan aksinya itu,” ungkap Iptu Edi. 

    Barang bukti yang telah diamankan yaini satu lembar baju, celana panjang, sarung, celana dalam Wanita, bra, botol handbody, handphone dan satu unit kendaraan sepeda motor scoopy.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut ditakutkan ada korban lainnya. 

    “Kami imbau agar warga dapat memberikan informasi terkait kasus ini, pasti kita tindak lanjuti. Perbuatan seperti ini merusak generasi muda,” tutupnya. 

    (Sf/Rs)