Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kuaro–Batu Aji, Arus Lalu Lintas Dibatasi Mulai 8 Oktober

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    04 Oktober 2025 11:50 WIB

    Foto Pemberitahuan Pengalihan Arus Lalu Lintas Jbatan Batu Kajang ke Jalan Alternatif (Foto: Padliannor/Seputarfakta.com)

    Tana Paser - Jembatan di ruas Jalan Nasional Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Jalan Kuaro–Batu Aji, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser akan direhabilitasi.

    Rehabilitasi akan dilaksanakan pada 8 Oktober-17 November 2025 mendatang. Pada tahap pelaksanaannya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim bersama instansi terkait akan melakukan pembatasan muatan kendaraan yang melintas. 

    Ini dilaksanakan guna menjaga kondusifitas arus lalu lintas dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara, serta memaksimalkan proses rehabilitasi. 

    Pejabat Pembuat Komitmen, PPK-1.2 Ruas Kuaro-Batu Aji, BBPJN Kaltim, Muhammad Idris Djafar menyebut rehabilitasi jalan tersebut membuat pihaknya harus menerapkan pembatasan kendaraan yang melintas hanya maksimal 10 ton, terhitung secara muatan gandar (muatan sumbu). 

    "Kendaraan yang bermuatan di atas 10 ton dihimbau untuk menggunakan jalan Alternatif Kuaro-Tanah Grogot-Kerang," katanya, Sabtu (4/10/2025). 

    Kini pihaknya bersama pihak kepolisian dan instansi terkait sedang melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya pengalihan arus lalu lintas sejak 1-7 Oktober mendatang. 

    Pembatasan diterapkan karena proses rehabilitasi struktur jembatan melemah, terutama pada lantai jembatan saat proses rehabilitasi berlangsung. 

    BBPJN Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Kaltim dan Polres Paser. 

    "Kami juga bersurat ke Dishub Paser, BPTD Kelas II Kaltim, Polres Paser dan pihak-pihak yang berwenang terkait permohonan sosialisasi pembatasan muatan dan pengalihan arus lalu lintas untuk roda 10 ke atas," ucapnya. 

    Diketahui rehabilitasi Jembatan Batu Kajang tersebut sepanjang 101,60 meter di KM 26+600 dengan lingkup pekerjaan penggantian steel dack, pembesian 8264 kilogram. Strap seal 56 meter, ⁠beton FC-30 Mpa 83,64 meter kubik, ⁠overlay AC-WC 83 ton 700 meter persegi dan pengecatan rangka.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kuaro–Batu Aji, Arus Lalu Lintas Dibatasi Mulai 8 Oktober

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    04 Oktober 2025 11:50 WIB

    Foto Pemberitahuan Pengalihan Arus Lalu Lintas Jbatan Batu Kajang ke Jalan Alternatif (Foto: Padliannor/Seputarfakta.com)

    Tana Paser - Jembatan di ruas Jalan Nasional Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Jalan Kuaro–Batu Aji, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser akan direhabilitasi.

    Rehabilitasi akan dilaksanakan pada 8 Oktober-17 November 2025 mendatang. Pada tahap pelaksanaannya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim bersama instansi terkait akan melakukan pembatasan muatan kendaraan yang melintas. 

    Ini dilaksanakan guna menjaga kondusifitas arus lalu lintas dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara, serta memaksimalkan proses rehabilitasi. 

    Pejabat Pembuat Komitmen, PPK-1.2 Ruas Kuaro-Batu Aji, BBPJN Kaltim, Muhammad Idris Djafar menyebut rehabilitasi jalan tersebut membuat pihaknya harus menerapkan pembatasan kendaraan yang melintas hanya maksimal 10 ton, terhitung secara muatan gandar (muatan sumbu). 

    "Kendaraan yang bermuatan di atas 10 ton dihimbau untuk menggunakan jalan Alternatif Kuaro-Tanah Grogot-Kerang," katanya, Sabtu (4/10/2025). 

    Kini pihaknya bersama pihak kepolisian dan instansi terkait sedang melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya pengalihan arus lalu lintas sejak 1-7 Oktober mendatang. 

    Pembatasan diterapkan karena proses rehabilitasi struktur jembatan melemah, terutama pada lantai jembatan saat proses rehabilitasi berlangsung. 

    BBPJN Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Kaltim dan Polres Paser. 

    "Kami juga bersurat ke Dishub Paser, BPTD Kelas II Kaltim, Polres Paser dan pihak-pihak yang berwenang terkait permohonan sosialisasi pembatasan muatan dan pengalihan arus lalu lintas untuk roda 10 ke atas," ucapnya. 

    Diketahui rehabilitasi Jembatan Batu Kajang tersebut sepanjang 101,60 meter di KM 26+600 dengan lingkup pekerjaan penggantian steel dack, pembesian 8264 kilogram. Strap seal 56 meter, ⁠beton FC-30 Mpa 83,64 meter kubik, ⁠overlay AC-WC 83 ton 700 meter persegi dan pengecatan rangka.

    (Sf/Lo)