Seputar Kaltim

    Regulasi BPJS Kesehatan Dikeluhkan Masyarakat PPU, Ketua DPRD Minta Dipermudah 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    13 Januari 2025 pukul 16:24 WITA

    Ketua DPRD PPU, Raup Muin.(Istimewa)

    Penajam - Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dianggap mempersulit masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat Penajam Paser Utara (PPU).

    Warga berulang kali mengeluhkan terkait permasalahan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU agar dapat mencarikan solusi atas kebijakan dari BPJS Kesehatan.

    “Masyarakat seringkali mengeluhkan soal surat rujukan yang menjadi salah satu ketentuan BPJS Kesehatan,” ucap Ketua DPRD PPU, Raup Muin seusai Inspeksi Mendadak (Sidak) belum lama ini.

    Raup meminta Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Lukasiwan Eddy Saputro dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang memiliki wewenang atas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mempermudah layanan, terutama menyangkut soal kebijakan BPJS Kesehatan.

    “Meski memang ada regulasi yang mengatur tentang ketentuan BPJS Kesehatan, seharusnya masih ada celah untuk mengubah ketentuan tersebut agar tidak menyulitkan masyarakat saat ingin mendapatkan layanan kesehatan,” ungkap Raup.

    Menurutnya, jika tidak mampu melakukan perubahan pada ketentuan tersebut, maka para pimpinan di lembaga kesehatan disarankan untuk mundur dari jabatan agar segera diisi oleh individu yang mampu membawa perubahan.

    “Semua kesulitan itu pasti ada kemudahan, jadi kami tekankan kalau mereka tidak mampu maka lebih baik mundur saja dari jabatan. Sebab, kepala daerah menempatkan seseorang di lining sektor itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk mengeluh soal regulasi,” jelas Raup.

    Untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD PPU akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama RSUD RAPB dan Dinkes guna membahas lebih lanjut terkait keluhan masyarakat terhadap regulasi dari BPJS kesehatan.

    “Jadi akan kami rapatkan, ini agar selaras juga dengan visi misi dari kepala daerah terpilih, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin yang menginginkan pelayanan kesehatan ditingkatkan,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Regulasi BPJS Kesehatan Dikeluhkan Masyarakat PPU, Ketua DPRD Minta Dipermudah 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    13 Januari 2025 pukul 16:24 WITA

    Ketua DPRD PPU, Raup Muin.(Istimewa)

    Penajam - Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dianggap mempersulit masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat Penajam Paser Utara (PPU).

    Warga berulang kali mengeluhkan terkait permasalahan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU agar dapat mencarikan solusi atas kebijakan dari BPJS Kesehatan.

    “Masyarakat seringkali mengeluhkan soal surat rujukan yang menjadi salah satu ketentuan BPJS Kesehatan,” ucap Ketua DPRD PPU, Raup Muin seusai Inspeksi Mendadak (Sidak) belum lama ini.

    Raup meminta Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Lukasiwan Eddy Saputro dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang memiliki wewenang atas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mempermudah layanan, terutama menyangkut soal kebijakan BPJS Kesehatan.

    “Meski memang ada regulasi yang mengatur tentang ketentuan BPJS Kesehatan, seharusnya masih ada celah untuk mengubah ketentuan tersebut agar tidak menyulitkan masyarakat saat ingin mendapatkan layanan kesehatan,” ungkap Raup.

    Menurutnya, jika tidak mampu melakukan perubahan pada ketentuan tersebut, maka para pimpinan di lembaga kesehatan disarankan untuk mundur dari jabatan agar segera diisi oleh individu yang mampu membawa perubahan.

    “Semua kesulitan itu pasti ada kemudahan, jadi kami tekankan kalau mereka tidak mampu maka lebih baik mundur saja dari jabatan. Sebab, kepala daerah menempatkan seseorang di lining sektor itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk mengeluh soal regulasi,” jelas Raup.

    Untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD PPU akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama RSUD RAPB dan Dinkes guna membahas lebih lanjut terkait keluhan masyarakat terhadap regulasi dari BPJS kesehatan.

    “Jadi akan kami rapatkan, ini agar selaras juga dengan visi misi dari kepala daerah terpilih, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin yang menginginkan pelayanan kesehatan ditingkatkan,” tandasnya.

    (Sf/By)