Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala BKAD PPU, Muhajir.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat realisasi serapan belanja pegawai hingga Agustus 2024 ini mencapai 24,6 persen dari batas maksimal, yakni 30 persen dari total nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BKAD PPU, Muhajir mengatakan serapan anggaran tersebut merupakan realisasi untuk beberapa kegiatan, seperti belanja gaji pokok, barang dan jasa serta jasa Alokasi Dana Desa (ADD).
Serapan anggaran ini, kata dia, masih tergolong ideal. Apalagi kini pemkab harus mengakomodir 4.000 pegawai di seluruh wilayah Kabupaten PPU.
“Angka itu masih ideal ya, jumlah itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi jumlah itu tidak termasuk Pegawai Honor (PH) karena penghasilan mereka bukan dibiayai APBD,” ucapnya, Senin (6/8/2024).
Muhajir menyebut realisasi ini termasuk dalam belanja pegawai seperti pegawai negeri, pejabat negara, dewan dan lainnya, sedangkan PH itu termasuk belanja barang dan jasa.
Berbagai komponen belanja pegawai yang dialokasikan merupakan gaji pokok dan tunjangan keluarga, tetapi juga ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Untuk 5,4 persennya mungkin bakal ditambahkan pada belanja pegawai, tetapi kami perlu press release dari Pj Bupati bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU terlebih dahulu terkait sisa alokasi, yakni sekitar 5,4 persen itu,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BKAD PPU, Muhajir.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat realisasi serapan belanja pegawai hingga Agustus 2024 ini mencapai 24,6 persen dari batas maksimal, yakni 30 persen dari total nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BKAD PPU, Muhajir mengatakan serapan anggaran tersebut merupakan realisasi untuk beberapa kegiatan, seperti belanja gaji pokok, barang dan jasa serta jasa Alokasi Dana Desa (ADD).
Serapan anggaran ini, kata dia, masih tergolong ideal. Apalagi kini pemkab harus mengakomodir 4.000 pegawai di seluruh wilayah Kabupaten PPU.
“Angka itu masih ideal ya, jumlah itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi jumlah itu tidak termasuk Pegawai Honor (PH) karena penghasilan mereka bukan dibiayai APBD,” ucapnya, Senin (6/8/2024).
Muhajir menyebut realisasi ini termasuk dalam belanja pegawai seperti pegawai negeri, pejabat negara, dewan dan lainnya, sedangkan PH itu termasuk belanja barang dan jasa.
Berbagai komponen belanja pegawai yang dialokasikan merupakan gaji pokok dan tunjangan keluarga, tetapi juga ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Untuk 5,4 persennya mungkin bakal ditambahkan pada belanja pegawai, tetapi kami perlu press release dari Pj Bupati bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU terlebih dahulu terkait sisa alokasi, yakni sekitar 5,4 persen itu,” pungkasnya.
(Sf/By)